BIJAK ONLINE-Untuk mengatasi kemacetan  di jalan By Pass, Dishubkominfa Kota Padang akan membatasi jadwal lalulalang truk pada jam-jam tertentu, seperti di pagi hari pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Sedangkan , sore harinya dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
 
“Itulah jam-jam sibuk orang mau pergi dan pulang kerja. Begitu juga dengan anak-anak sekolah atau mahasiswa yang melaksanakan aktifitas perkuliahan. Makanya, kendaraan jenis truk kita larang melintas pada jam-jam sibuk tersebut untuk mengurangi macet,” ungkap Kadishubkominfo Kota Padang, Rudy Rinaldi melalui Sekretarisnya, Yudi Indra Syani,  sebagaimana dilansir www.sumbarzone.com (Group Bara Online Media), Kamis (16/10/2014).
 
Rudy mengakui, sejak pusat pemerintahan Kota Padang pindah ke kawasan Aie Pacah akhir tahun lalu, terjadi peningkatan arus lalu-lintas di jalur by pass yang cukup signifikan. Selain itu, kawasan by pass dalam beberapa tahun terakhir ini juga telah menjadi pusat perdagangan dan bisnis Kota Padang. Akibatnya, pertumbuhan jumlah kendaraan yang melintasi jalur by pass tersebut tak bisa dielakkan lagi.
“Mau tidak mau, kita harus mencarikan solusi untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur by pass itu dalam beberapa bulan terakhir ini. Sebab, intensitas kendaraan yang melintasi kawasan itu berubah cukup drastis,” paparnya.
 
Guna mengatasi kondisi tersebut, lanjut Yudi, pihak Dishubkominfo sudah menemukan formula yang tepat, yakni melakukan pembatasan jadwal melintas truk. Rencana pembatasan jadwal truk melintas di kawasan by pass itu akan diterapkan pihak Dishubkominfo mulai Rabu (22/10/2014) mendatang. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Padang guna menertibkan truk-truk yang melintas pada jam-jam sibuk tersebut.
 
“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan mensosialisasikannya kepada masyarakat sekaligus memberitahukan kepada para pemilik dan supir truk agar tidak terjadi mis komunikasi nantinya,” jelas mantan Kabid Angkutan Dishubkominfo tersebut mengakhiri. (bom)

google+

linkedin