BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai salah seorang bakal calon Walinagari Sulit Air, Risman Amin Chan Dt Permato Kayo, yang digugurkan berdasarkan hasil verifikasi akhir bakal calon, telah resmi menggugat Panitian Pemilihan Walinagari (P2WN) Nagari Sulit Air periode 2014-2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin 27 Oktober 2014.
“Gugatan saya telah terdaftar d PTUN Padang, tertanggal, 27 Oktober 2014 dengan nomor perkara 21/K/2014,” kata Risman Amin Chan Datuk Permato Kayo, sekembali dari PTUN Padang, Senin 27 Oktober 2014.
Menurut Risman, dirinya terpaksa menggugat  Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN) Nagari Sulit Air Periode 2014-2020, yang telah menggugurkan dirinya dari bakal calon walinagari, tanpa diberikan kesempatan membela diri. “Saya merasa dizhalimi oleh Panitia P2WN Pemilihan Walinagari Nagari Sulit Air Periode 2014-2020,” katanya, sembari menambahkan tentang pembentukan panitia pemilihan tersebut  yang  juga bermasalah atau tak sesuai undang-undang.
Kemudian, kata Risman, setelah gugatannya terdaftar di PTUN Padang, dirinya langsung menyurati Bupati Solok, agar proses pemilihan Walinagari Sulit Air ditunda, sampai gugatanya berkekuatan tetap. “Surat untuk pak bupati saya antar langsung dan saya ingin juga bertemu dengan pak bupati,” katanya.

Surat Keputusan Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN) Nagari Sulit Air Periode 2014-2020 tanggal 15 Oktober 2014 yang mengabaikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 32 poin E yang tidak membatasi usia calon walinagari. Begitu juga dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa yang menyangkut usia calon walinagari pasal 44 poin d: Berusia paling rendah 25 tahun. Dalam PP ini tak ada pembatasan usia. "Sementara Pantia Pemilihan Walinagari Sulit Air, Kabupaten Solok  memaksakan Perda Kabuapaten Solok  Nomor  7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur 60 tahun,  sebagai acuan tunggal, sehingga mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah," tegasnya..
Secara terpisah, Ketua Tim Inventigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang menyebutkan, kalau pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Yang kami gugat adalah pak bupati dan Ketua DPRD Solok, karena Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur bakal calon waliagari 60 tahun, sangat bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,” katanya.
Sementara,  Asmanidar SH Panitera Muda PTUN Padang mengaku telah menerima surat gugatan dari Risman Amin Chan Datuk Permato Kayo salah seorang bakal calon wali nagari Sulit Air yang menggugat panitian pemilihan Wali Nagari Sulit Air.
“Surat gugatannya sudah kita registrasi dan proses persidangan akan diberitahukan kepada penggugat,” kata Asmanidar yang dihubungi  tabloidbijak.com,  Senin( 27/10/2014) di ruang kerjanya PTUN Padang.
Menurut   Asmanidar,  pihaknya akan mengatur jadwal sidang dan juga memberitahukan kepada pihak tergugat di Nagari Sulit Air. “Mengenai kapan sidangnya, tunggu sajalah informasi berikutnya,” kata alumnus  Universitas Muhamadiyah Bukit tinggi ini.(Y a/chan)

google+

linkedin