Ilustrasi
BIJAK ONLINE-Larangan mengurus paspor melalui calo yang ditayangkan di pintu masuk Kantor Imigrasi Sumatera Barat, hanya sebagai selogan  semata. Soalnya, para calo bebas bergentayangan untuk mencari mangsanya.

“Tayangan larangan  melalui calo itu, hanya bohong-bohongan alias gadang ota,” kata Syamsuir pensiunan PNS, kepada Tabloid Bijak, di Kantor Imigrasi Padang.
Menurut Syamsuir,  begitu dirinya masuk areal perkantoran imigrasi, datang beberapa menawarkan jasa pengurusan paspor.

 Pada awalnya, dicobanya  melalui calo dan calo tersebut meminta biaya pengurusan paspor Rp  800.00 rupiah dan resminya Rp 355.000. “Karna terlalu mahal, saya mencoba melalui yang resminya saja,” kata anak Pauhlimo ini.

Kemudian, kata Syamsuir,  dirinya cukup repot mengurus paspor secara  resmi. Tapi dirinya terpaksa  harus tahan dan bersabar untuk antrian.”Saya sudah datang ke imigrasi sekitar 0630. WIB dan berupaya untuk mendapatkan nomor urut antrian. “Tapi anehnya saya dan empat orang lainya, tak bisa mendapatkan nomor urut. Kata satpam yang bertugas di imigrasi tersebut,  nomor antri telah habis,” ujarnya.

Yang anehnya, datang orang dari biro travel, satpam langsung memberikan nomor antri. Kesannya, ada pilih kasih dan perlakuan istimewa bagi biro travel. “Saya sempat ribut-ribut dengan satpam yang bernama Saleh. Kemudian saya dibawa kesalah satu ruangan dan kepada saya dikatakannya mengurus paspor  tak ada calo, tapi faktanya diluar kantor banyak calo,” tambah anak tentara yang orangtuanya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kuranji ini.

Nada yang sama juga disampaikan Adi Putra Samel. Menurutnya, dirinya telah mendaftar melalui online. Tapi prosesnya masih saja rumit dan ada kesan dipersulit, agar masyarakat yang mengurus paspor melalui calo.

Sementara Kepala Imigrasi Sumbar,belum berhasil dikonfirmasikan, karena saat dihubungi dikantornya, lagi keluar. Dicoba meminta nomor HP-nya, tak satu pun karyawan yang bersedia memberikan nomor kontak tersebut. (Y a) 

Tips Cara Mudah  Membuat Paspor Baru
Cara  membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. 

Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.

Cara Membuat Paspor

Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
 Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.

Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

Cara membuat paspor
Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. 

Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi. (blogspot.com/2013/04/cara-membuat-paspor.html#sthash.h9072can.dpuf)

google+

linkedin