BIJAK ONLINE-Ketua Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang menyebutkan akan menggugat juga Menteri Kehutan RI yang telah memberikan izin khusus kepada PT Semen Padang membangun pabrik Indarung VI dihutan lindung.

“Lahan lahan 412 hektare yang akan dijadikan lokasi pabrik  merupakan kawasan hutan lindung,” kata Jamalus Datuk, kepada Tabloid Bijak, Sabtu, 4 Oktober 2014.

Menurut Jamalus, keluarnya Izin khusus dengan istilah pinjam pakai tersebut atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.467/menhut-II/2013, patut dipertanyakan dan dicurigai, karena area kawasan hutan 242,3 hektare itu merupakan kawasan hutan lindung. “Kami menilai, izin khusus dengan istilah pinjam pakai, merupakan akal-akalan,” katanya.

Kemudian, dalam istilah izin pakai itu, PT Semen Padang diwajibkan mencari area pengganti.  Karena di area Izin Pinjam Pakai tidak ditemukan lahan kritis, maka tim Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bersama dengan instansi terkait menentukan lokasi penanaman pohon yaitu di area Lubuk Paraku, Batu Busuk-Gadut total luas lahan 275 hektare. “Katanya PT Semen Padang menanam pohon sejumlah 180 ribu batang pohon, tapi kami belum melihat hasilnya, apakah cukup ditanam sebanyak yang dijanjikan atau bagaimana,” tambahnya. (Y a)

google+

linkedin