BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bupati Solok, Drs. H. Syamsu Rahim, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP), kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar, Betty Ratna Nuraeny, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Selasa (31/3).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kadis DPPKA Kabupaten Solok, Marwis, Kepala Inspektur Kabupaten Solok, Suhardi Batubara, Kabag Pemerintahan Umum (Tapum), Dafrizon, Kabag Hukum dan HAM, Edrizal, Kabag Humas, Syahrial, Kabag Organisasi, Armaiti Malik dan Tim dari BPK Perwakilan Sumbar lainya.
Bupati Solok, ketika menyerahkan LAKIP dan LKPD, ke BPK Perwakilan Sumbar menyaampaikan bahwa kepada SKPD yang terkait jangan ada yang merekayasa surat-surat apapun atau dokumen apapun yang di periksa oleh BPK, karena itu bisa terkena tindak pidana.
“Saya meminta SKPD memberikan data yang sebenarnya dan saya juga berharap, disaat ada pemeriksaan, jangan sampai ada SKPD yang terkait yang cuti saat atau libur, karena akan menghambat pemeriksaan BPK kelapangan kecuali mendadak ada yang kemalangan,” harap Syamsu Rahim. Sementara kepada petugas BPK, yang selama ini telah membimbing atau memandu dilapangan, Syamsu Rahim menyampaikan ucapan terimakasih.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilar Sumbar, Betty Ratna Nuraeny, dalam sambutannya menyampaikan agar Inspektur daerah, supaya siap di tempat selama pihak BPK RI memeriksa dan mungkin akan dilakukan selama 40 hari pemeriksaan. “Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan kalau ada pihak ketiga juga akan diperiksa,” tutur Betty Ratna Nuraeny.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeny mewanti-wanti agar SKPD jangan ada yang merekayasa apa yang diperiksa oleh tim BPK nanti. Masalahnya, menurut Betty Ratna Nuraeny, akan berdampak pidana kalau ditemukan yang tidak sesuai dengan apa yang diperiksa oleh tim BPK (wandy)
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kadis DPPKA Kabupaten Solok, Marwis, Kepala Inspektur Kabupaten Solok, Suhardi Batubara, Kabag Pemerintahan Umum (Tapum), Dafrizon, Kabag Hukum dan HAM, Edrizal, Kabag Humas, Syahrial, Kabag Organisasi, Armaiti Malik dan Tim dari BPK Perwakilan Sumbar lainya.
Bupati Solok, ketika menyerahkan LAKIP dan LKPD, ke BPK Perwakilan Sumbar menyaampaikan bahwa kepada SKPD yang terkait jangan ada yang merekayasa surat-surat apapun atau dokumen apapun yang di periksa oleh BPK, karena itu bisa terkena tindak pidana.
“Saya meminta SKPD memberikan data yang sebenarnya dan saya juga berharap, disaat ada pemeriksaan, jangan sampai ada SKPD yang terkait yang cuti saat atau libur, karena akan menghambat pemeriksaan BPK kelapangan kecuali mendadak ada yang kemalangan,” harap Syamsu Rahim. Sementara kepada petugas BPK, yang selama ini telah membimbing atau memandu dilapangan, Syamsu Rahim menyampaikan ucapan terimakasih.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilar Sumbar, Betty Ratna Nuraeny, dalam sambutannya menyampaikan agar Inspektur daerah, supaya siap di tempat selama pihak BPK RI memeriksa dan mungkin akan dilakukan selama 40 hari pemeriksaan. “Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan kalau ada pihak ketiga juga akan diperiksa,” tutur Betty Ratna Nuraeny.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeny mewanti-wanti agar SKPD jangan ada yang merekayasa apa yang diperiksa oleh tim BPK nanti. Masalahnya, menurut Betty Ratna Nuraeny, akan berdampak pidana kalau ditemukan yang tidak sesuai dengan apa yang diperiksa oleh tim BPK (wandy)
