BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno Psi Msi, menginstruksikan para bupati dan walikota yang dilantik untuk berlari kencang membangun daerahnya masing-masing sesuai dengan janji kampanye dulu.

"Pa bupati dan walikota, serta wakil bupati dan wakil Walikota yang baru saja dilantik, harus langsung berlari kencang menyelesaikan tugas dan tanggungjawab. Kemudian harus secara simultan juga untuk menyelesaikan RPJMD sesuai visi dan misi pada waktu kampanye dulu," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ketika melantik 12 pasang bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota hasil pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, di Gedung Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu 17 Februari 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kini, kata gubernur, tahap pendataan dan inventarisasi ini harus selesai pada 31 Maret 2016 dan serah terimanya pada tanggal 2 Oktober 2016. "Oleh karena itu saya harapkan kepada para bupati-walikota se Sumatera Barat agar dapat menyelesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan itu. Karena apabila tidak selesai, akan sangat berpengaruh kepada APBD baik provinsi maupun kabupaten-kota nantinya," ujarnya.

Menurut Gubernur Sumbar,  atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengucapkan selamat atas pelantikan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil Walikota di 12 kabupaten-kota, yaitu :1. Kabupaten Pasaman, 2. Kabupaten Lima Puluh Kota, 3. Kabupaten Agam, 4. Kabupaten Tanah Datar, 5. Kabupaten Pesisir Selatan, 6. Kabupaten Solok, 7. Kabupaten Sijunjung, 8. Kabupaten Padang Pariaman, 9. Kabupaten Pasaman Barat, 10. Kabupaten Dharmasraya, 11. Kota Bukittinggi, dan 12. Kota Solok.

Kemudian, kata gubernur, dirinya  yakin masyarakat Sumatera Barat khususnya di 12 kabupaten-kota tersebut merasa sangat bangga dan bahagia menyambut kehadiran pemimpin baru dengan mandat baru serta semangat kepemimpinan yang baru.

"Semoga dengan amanah yang telah diberikan masyarakat, akan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi kabupaten atau kota yang di pimpin. Harapan masyarakat pasti tertumpu,  karena tidak mungkin lah masyarakat akan memilih tanpa ada harapan besar yang akan digantungkan kepada pimpinannya," ujar politisi PKS ini.

Kinilah saatnya, kata gubernur, untuk  melangkah bersama membangun Sumatera Barat dan mewujudkan janji-janji dalam kampanye yang lalu, dengan tekad mencapai kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang dipimpin.  "Mari kita bekerja siang dan malam untuk memastikan setiap masyarakat di seluruh pelosok Sumatera Barat ini bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan dalam kehidupan sehari-hari, langkah-langkah kongkrit dalam mengentaskan kemiskinan dan terobososan dalam mengurangi ketimpangan antar wilayah dalam pembangunan," kata Dewan Kehormatan Serikat Tani Islam Indonesia (STII) Sumbar ini.

Selanjutnya, Prof Irwan Prayitno  mengingatkan pesan sebagaimana arahan Presiden RI, Jokowi, ketika melantik 7 Gubernur di Istana Negara tanggal 12 Februari yang lalu. "Waktu itu, pak presiden mengarahkan, setiap gubernur melaksanakan pembangunan daerah, para gubernur hendaknya berpedoman dan mengacu kepada visi dan misi presiden," kata putra Taratak Paneh Kecamatan Kuranji ini.

Untuk itu, lanjut gubernur, para  bupati dan walikota harus berpedoman dan mengacu kepada visi dan misi gubernur agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dari daerah sampai ke pusat. Jabarkan dan implemenasikan sesuai konteks dan kondisi daerah masing-masing. Program-program  kementerian dan lembaga di pusat harus dijamin dapat terkonsolidasi dengan baik. "Demikian pula program-program lintas provinsi dan lintas kabupaten-kota agar bisa difasilitasi dan disinergikan dengan sebaik-baiknya. Tidak ada kabupaten-kota yang berjalan sendiri tanpa mengikuti arahan dan program dari pusat yang turun ke provinsi dan dari provinsi sampai ke kabupaten-kota," kata pelatun lagu Kau Lah Istri ku ini.

Apalagi saat ini, tambah gubernur, dunia memasuki era baru dan dalam masa transisi pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kini, beberapa urusan atau kewenangan terjadi peralihan yang signifikan, seperti urusan pendidikan menengah yang selama ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota akan beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Demikian pula urusan kehutanan, urusan perikanan dan kelautan, urusan energi dan sumberdaya mineral dan beberapa urusan lainnya akan beralih dari pemerintah kabupaten-Kota ke pemerintah provinsi," kata Prof Irwan Prayitno lagi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa peralihan tersebut sudah merupakan perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang tidak bisa diingkari lagi sepanjang undang-undang itu belum dirobah. "Hal itu harus terlaksana mulai tahun anggaran 2017, dimana pada saat ini merupakan tahap pendaataan dan inventarisasi Personil, sarana prasarana, pendanaan dan dokumen (P3D)," ujar gubernur lagi. (PRB)

google+

linkedin