BIJAK ONLINE (Padang)-Bersikap dan bertindak tegas. Begitulah gambaran kebijakan Gubernur Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno Psi Msi yang akan mencabut sekitar 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak clean and clear, diberbagai daerah kabupaten dan kota.

“Yang sudah pasti akan kita cabut IUP-nya ada 51, dan puluhan IUP lainya akan menyusul, karena sebagian besar masa berlakunya sudah habis,” tegas Irwan Prayitno seusai rapat bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten dan kota,  di ruang rapat Istana Gubernur, Rabu, 24 Februari 2016.

Menurut gubernur,  sikap tegas pencabutan IUP tersebut seiring dengan adanya perubahan kewenangan di bidang mineral dan bahan tambang dari pemerintah kabupaten dan kota kepemerintahan provinsi. "Berdasarkan data yang ada,  tercatat terdapat 360 IUP di seluruh Sumatera Barat," kata Irwan Prayitno.

Kemudian, kata gubernur, dari 360 yang punya IUP, hanya 135 IUP yang dinyatakan tidak bermasalah atau CnC, secara administrasi dan kondisi di lapangan. Sementara yang tidak CnC justru lebih banyak mencapai 225 IUP, masing-masing untuk pertambangan logam dan batubara 123 IUP, dan 102 sisanya merupakan galian c.

Khusus IUP untuk pertambangan logam dan batubara yang dinilai bermasalah, kata gubernur,  ada yang dikategorikan berat, terdapat 43 IUP, yang sedang 10 IUP, dan yang ringan 11 IUP. "Yang dimaksud kategori berat, izinnya diterbitkan setelah melakukan eksploitasi, kemudian permohonan perpanjangan izin diajukan setelah masa berlakuknya habis," kata politisi PKS ini semabri menambahkan, ada perusahaan yang izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi. 

Sedangkan mengenai kategori sedang, kata gubernur, terjadi tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang.  Maksudna, administrasi pendukung dari perusahaan itu belum lengkap. 

“Khusus kasus  yang berat, jelas IUP-nya akan kita  cabut atau batalkan, demi hukum dan kita tak mau main-main masalah hukum," kata mantan anggota DPR RI ini.

Sedangkan pelanggaran sedang, atau  yang tumpang tindih dengan hutan konservasi, juga IUP-nya akan dibatalkan. " Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP,” kata Irwan Prayitno lagi, sembari menambahkan, permasalahan IUP ini ditargetkan tuntas 12 Mei 2016 mendatang sesuai kesepakatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagai Gubernur Sumbar, kata Irwan Prayitno, dirinya siap menghadapi konsekuensi dari ketegasannya membatalkan IUP. “Kebijakan iini saya lakukan setelah berkoordinasi dan supervisi dengan KPK dan saya tidak bisa ditawar-tawar dan saya pun  siap kalau ada dari pengusaha yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya. (Humas Sumbar)  

google+

linkedin