BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat,  Effendi mengatakan, pemerintah punya cadangan beras sekitar 253 ton untuk mengantisipasi pasca musibah banjir dan longsor yang melanda 10 kabupaten dan kota minggu lalu. 

“Dari cadangan beras sebanyak 253 ton, akan dialokasikan 45 ton untuk 3 daerah, masing-masing untuk Kabupaten Solok Selatan 15 ton, Kabupaten Pasaman 10 ton, Kabupaten Limapuluh Kota 10 ton,” ungkap Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat Effendi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 23 Februari 2016.

Menurut Effendi, pengiriman beras dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan paceklik pangan, mengingat banyak areal persawahan yang puso akibat terendam banjir, sehingga produksi padi mengalami penurunan. "Dari  3 Kabupaten dimaksud, hanya Kabupaten Solok Selatan yang telah dikirim, sedangkan beras cadangan untuk Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota didistribusikan minggu ini. Melalui bantuan beras cadangan itu, masing-masing masyarakat mendapatkan jatah beras 300 gram per hari," katanya.

Kemudian, kata Effendi,  Solok Selatan sudah dikirim untuk kebutuhan selama dua minggu, karena memang disana terparah dilanda banjir, serta banyak sawah puso. "Sementara untuk Pasaman dan Limapuluh Kota minggu ini baru kita kirim, karena stok di daerah setempat masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan,” paparnya.

Beras cadangan, lanjut Effedi, disediakan untuk antisipasi terhadap kejadian paceklik pangan di daerah rawan, seperti daerah yang terkena bencana. Akan tetapi penggucuran beras cadangan tetap harus mengacu ke undang-undang dan peraturan, sehingga baru bisa dikucurkan ketika masa tanggap darurat bencana berakhir. "Sesuai aturan beras ini baru bisa dikucurkan setelah tanggap darurat, karena kebutuhan pangan selama tanggap darurat dipenuhi oleh Dinas Sosial. Itu sudah sesuai aturan,” katanya.

Selanjutknay, beras cadangan juga bisa dikeluarkan jika terjadi gejolak harga beras melebihi daya beli masyarakat. "Kebijaka ini sesuai aturan. Maksudnya, cadangan beras provinsi bisa dikucurkan ke Kabupaten dan kota setelah ada permintaan dari bupati dan walikota dan disetujui oleh gubernur," tambahnya. (Humas Sumbar)

google+

linkedin