BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)--Pemerintah Kota Pariaman melalui bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Pariaman mengadakan kegiatan Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Perundang-Undangan, di Aula UPT Konservasi Penyu Kota Pariaman. Acara dibuka Asisten I Tata Praja , Khaidir S.Sos, MM,  Selasa, (23/2/2016).

Khaidir menyampaikan,  produk hukum dapat dikenal dan diketahui serta  dipahami oleh masyarakat luas maka diperlukan suatu bentuk kegiatan pengenalan produk hukum dimaksud dalam bentuk sosialisasi. 

Dikatakan, perlu kita sadari bersama bahwa untuk menegakkan Peraturan Daerah yang bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat memang diperlukan keberanian dan ketegasan Pemerintah Daerah, tentunya dengan mengunakan kewenangan yang dimilikinya. 

Akan tetapi hal tersebut tidaklah cukup karena juga sangat diperlukan dukungan dari semua unsur yang terkait baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari aparatur penegak hukum lainya dan yang paling utama adalah dukungan dari Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan beserta Tokoh-tokoh masyarakat yang ada. 

Sosialisasi ini bertujuan supaya peserta dapat mengenali, mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam Perda serta peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan, sehingga seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dapat dilaksanakan utuh/ menyeluruh dan juga harus menyampaikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakan di Desa/ Kelurahan yang mana aparatur pemerintahan desa/kelurahan adalah merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah.

“Seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan sungguh-sunguh sehingga materi-materi yang disampaikan narasumber nantinya dapat dipahami dan tentunya akan berdampak kepada kesadaran hukum dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Pariaman,”  tukuknya.

Panitia pelaksana di dalam laporannya mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini  berlangsung selama 4 (empat) hari, Selasa - Jumat (23-26/2/2016) yang diikuti  peserta dari setiap kecamatan dan desa/kelurahan di Kota Pariaman. Setiap kecamatan diwakili oleh 2 orang sedangkan untuk setiap desa/kelurahan diwakili  4 orang peserta.

Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan yang disosialisasikan yaitu :
1.Perda Kota Pariaman No.8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies;
2.Perda Kota Pariaman No. 9 Tahun 2015 tentang Izin  Usaha Depot Air Minum;
3.Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gandoriah FM;
4.Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Beskala Desa.

Narasumber dalam acara ini adalah SKPD yang menguasai Teknis Pelaksanaan Perda terkait yaitu Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dishub Kominfo dan Kepala Bagian Hukum dan HAM.
(amir)

google+

linkedin