BIJAK ONLINE (Padang)-Satuan Polisi Pamong Praja yang di perbantukan di Kecamatan Padang Utara berhasil menangkap dua pelajar dan seorang mahasiswa pelanggar Perda 21 Tahun 2012 Tentang Sampah di Kawasan Jalan Hamka di depan rumah kepala Dinas PU Padang, Kamis, 18 Februari 2016  sekitar jam 21.30 WIB. 

Penertiban terhadap pelangar Perda sampah itu berawal ketika petugas Satpol PP Padang yang di BKO kan di Kecamatan Padang Utara bersama komandan sektor (Dansek) Yumardi Usman yang memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah padang utara

Padahal, Pemerintah Kota Padang telah memasang spanduk yang bertuliskan, dilarang membuang sampah sembarangan. 

Kemudian, ketiga orang yang tertagkap tangan tersebut,  terpaksa di tepiringkan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil  Kota Padang, Amdarus untuk di proses di pengadilan.

Kasat Pol PP Firdaus Ilyas melalui Kabid P3Hd Edy Asri mengatakan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda. "Itu adalah salah satu fungsi pasukan Kita yang kita tempatkan di masing –masing kecamatan , agar pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang dapat di optimalkan,” ujarnya. (relis/fratello)

google+

linkedin