BIJAK ONLINE (Padang  Pariaman)—Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 1  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu YPR, 23 tahun, warga  Kampung Bendang Korong Buluh Kasok Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto,  Kabupaten Padang Pariaman. 

Kejadiannya,  Rabu,  (17/2/ 2016) di dalam kamar rumah yang bersangkutan, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa YPR akan melakukan transaksi narkotika/menyerahkan kepada seseorang. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak kelapangan dan berhasil menangkap YPR,  dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3  paket kecil yang dibungkus plastik optik warna bening dalam loutspeker merk site warna hitam, 1unit hp black berry tipe 8520 warna putih dalam kamar rumahnya. 

Selanjutnya tersangka dan keseluruhan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman terhadap YPR berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto, juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Dia juga menambahkan YPR  merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka G disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th dan maksimal 12 tahun penjara. (amir)

google+

linkedin