BIJAK ONLINE (Padang)-Komisi Yudisial RI melalui suratnya nomor 830/PH/LM.01/11/2014 meminta kepada LSM Majelis Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Ranah Minang untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim oleh hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Nomor.422.Pid.B/2005/PN.PDG.
 
“Surat Komisi Yudisial RI yang dikirimkan, 26 November 2014 lalu itu, telah kami terima dan permintaan KY tersebut juga telah kami siapkan,” kata Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Djamalus Datuak.
 
Menurut Djamalus, sebenarnya laporan yang dikirimkan ke Komisi Yudisial tersebut sudah lengkap, karena LSM Mamak melakukan pengiriman via pos dan melalui online ke webset Komisi Yudisial.”Tapi yang dijawab KY justru surat yang dikirm via pos dan bagi kami tak ada masalah dan kalau diminta mlengkapi data ya kirimkan lagi,” katanya.
 
Laporan LSM Mamak ini, kata Djamalus berdasarkan Memori Kasasi JPU, Willy Ade Khaidir ke Mahkamah Agung, yang tak bisa menerima keputusan hakim PN Padang yang membebaskan H Kaharuddin dari tuduhan membuat surat palsu, yang dipergunakannya menggugat kaum Chaniuago secara perdata.
 
Padahal,  surat berbahasa Arab Melayu tertanggal 1909 yang dipergunakan H Kaharuddin tersebut, dinyatakan palsu berdasarkan Berita Acara pemerinksaan Pusat Laboratorium Forensik Maber Polisi Nomor;474/DF/1994, tanggal 16 Juli 1994. Isi surat dari mabes polisi itu menyatakan bahwa surat tersebut palsu atau non identik.
 
Begitu juga dengan surat pernyataan yang dibuat  Buyung Enek diatas segel yang ditandatangani di Belanti Timur, 19 Maret 1995, dan surat pernyataan yang dibuat M Janar diatas segel yang ditandatangani di Alai Timur, 5 April 1995, serta surat pernyataan Rahman yang juga diatass segel di Belanti Timur, tanggal 15 Mei 1995. ‘Kami di LSM Mamak melihat dalam kasus pidana nomor 422.Pid.B/2005/PN PDG ada konspirasi yang sistemik, antara Kaharuddin, yang membuat surat pernyataan, serta pihak pengadilan,” duga Djamalus.
 
Kemudian, LSM Mamak juga melihat kejanggalan yang terjadi dalam penyelesaikan kasus perdata Kaum Chaniago di Belanti tersebut. “Yang anehnya, kaum Chaniago yang menguasai tanah lebih kuran dua hektaer di Jalan Khatb Sulaiman telah memenangkan kasus perdata dari gugatan kaum Djambak sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Djamalus.
 
Tapi anehnya, kaum Chaniago digugat lagi oleh Kaum Sikumbang dengan mempergunakan dokumen yang sama dan objek yang sama. “Keputusan PN Padang dan sampai Mahkamah Agung memenangkan Kaum Sikumbang,” kata Djamalus Datuak sembari menambahkan, apa boleh menggugat dengan dokumen yang sama dengan objek yang sama.
 
Yang lebih anehnya lagi, lanjut Djamalus, ketika persoalan itu dilacak sampai ke Mahkamah Agung, hanya ada nomor laporan penyelesaian kasus perdata, tetapi dokumen keputusannya dalam webset Mahkamah Agung tak ada isinya. Begitu juga dengan laporan yang ditampilkan di webset, yang JPU yang mengajukan kasasi disebutkan sebagai terlapor dan Kaharuddin yang dilaporkan dituliskan pelapor. “Kami dari LSM Mamak banyak melihat kejanggalan penerapan hukum yang terjadi,” tambahnya. (yal aziz)

google+

linkedin