BIJAK ONLINE (SOLOK)- Kendaraan Dinas yang diperuntukan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok plat merah dengan Nopol BA 8 H Kijang Inova warna putih yang sempat ditilang polisi untuk dijadikan barang bukti tilang karena memiliki seri yang sama dengan kendaraan yang dipakai oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Solok, Dendi, SAg, akhirnya sudah kembali dan sudah digunakan oleh Wakil Ketua DPRD, Septrismen, Senin (15/12).
 
Kendaraan tersebut sempat dikandangkan di Mapolres Kabupaten Solok selama tiga hari, karena diduga menggunakan plat palsu. “Surat-surat kendaraan BA 8 H yang digunakan Bapak Septrismen, memang sedang diurus surat-suratnya untuk dijadikan BA resmi 8 H.
 
Sebelumnya kendaraan itu memiliki nomor asli BA 1544 H. Tetapi yang menggunakan wakil Ketua, maka serinya tentu menggunakan BA 8 H. Tetapi dilain sisi Ketua Komisi B,  Dendi juga menggunakan plat yang sama, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Saat ini bagian Sekretariat sedang mengurus surat-surat yang resmi untuk kedua kendaraan plat ganda tersebut,” tutur Sekwan, Syamsurizal.
 
Septrismen sebagai Wakil Ketua DPRD, tampaknya harus mengalah dengan Ketua Komisi B, karena sebagai Wakil Ketua resmi,  seharusnya dirinya menggunakan BA 8 H. Tetapi karena proses mutasi kendaraan yang digunakan masih dalam proses, terpaksa Septrismen menggunakan BA 1544 H, dan Dendi sebagai Ketua Ketua Komisi B menggunakan Nopol BA 8 H, bekas kendaraan Wakil Ketua DPRD lama, Asrul Tanjung, sambil menunggu surat-surat resmi dari kepolisian.
 
“Ini hanya soal etika saja, seharusnya kalau kita menyadari bahwa menempatkan sesuatu harus pada tempatnya. Artinya kalau kendaraan resmi Wakil Ketua BA 8 H, ya yang berhak menggunakan tentu wakil Ketua DPRD, karena masyarakat hanya tau itu bahwa kalau BA 8 H pasti yang menggunakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok,” tutur Riswan Jaya, Ketua Solidaritas Wartawan Independen Solok (SWIS) dan juga Sekretaris PWI Kabupaten Solok.
 
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Solok, Dendi, SAg, mengaku tidak bersalah menggunakan kendaraan Nopol BA 8 H plat merah, kendaraan yang biasanya digunakan untuk operasional oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih.

“Saya memakai kendaraan BA 8 H, karena ada surat-suratnya dan secara UU lalu lintas dan aturan, tentu saya menggunakan kendaraan sesuai surat yang saya terima. Dan kendaraan yang diberikan kepada saya untuk operasional Ketua Komisi A, ya kendaraan Kijang Inova plat merah BA 8 H yang warna hitam. Ya jadi itu yang saya gunakan sehari-hari. Karena kendaraan itu yang diberikn dari bagian Sekretariat Dewan, maka kendaraan itulah yang saya gunakan. Apa saya salah?,” tutur Dendi
 
Ditambahkannya, kalau Wakil ketua DPRD Septrismen  merasa terganggu karena dirinya menggunakan BA 8 H, maka dirinya bersedia saja kendaraannya diganti dengan kendaraan Septrismen yang  BA 8 H  warna putih yang plat nomor aslinya BA 1544 H. “Semua media memojokkan saya, dan saya berani melihatkan STNK dan surat-surat lainnya kepada media,” tutur Dendi.
 
Menurut  Dendi, selain berseri Nopol BA 8 H, plat merah, kendaraan yang dipakainya sesuai informasi yang diterima dirinya juga mempunyai plat warna hitam BA 1179 BS, bekas kendaraan Wakil Ketua DPRD lama, Asrul Tanjung.
 
Sementara BA 7 H, yang bekas Wakil Ketua Edi Sumanto, digunakan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Marson Sutan Kayo dan seri yang digunakan diganti warna hitam yakni BA 1178 BS. “Kenapa saya menggunakan plat merah Nopol BA 8 H, karena plat hitamnya dengan Nopol BA 1179 BS, diduga hilang oleh orang bagian umum sekretariat dewan,” tutur Dendi (wandy)
          


google+

linkedin