BIJAK ONLINE (Padang)-Kegiatan kajian Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada awal Februari 2014  yang memfokuskan pada enam aspek, yakni regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. Selain itu, kajian juga memfokuskan pada proses tata kelola di internal BPJS Ketenagakerjaan serta fungsi-fungsi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kajian ini didasarkan pada besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyangkut hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan. Pada tahun 2013, PT. Jamsostek memiliki total aset lebih dari 153 triliun rupiah dengan dana investasi hampir 150 triliun rupiah dan hasil perolehan investasi mencapai 15 triliun rupiah. Dana tersebut akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai dua ribu triliun rupiah pada 2030.


Hasil kajian menemukan sejumlah potensi masalah dan kelemahan sistem dalam pelaksanaan yang terbagi ke dalam tiga tingkatan, yakni tingkatan direktif, tingkatan managerial dan tingkatan operasional. Misalnya pada tataran directive dan aspek kelembagaan, kajian menemukan potensi terjadinya konflik kepentingan antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS TK. Dalam UU BPJS, Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi Direksi, termasuk di dalamnya menyetujui rencana kerja anggaran tahunan yang disusun oleh Direksi. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi karena gaji dan operasional Dewan Pengawas juga dibiayai dari anggaran Badan.

Karena itu, KPK merekomendasikan kepada Direksi dan Dewan Pengawasan BPJS TK untuk membuat kebijakan agar melibatkan pihak eksternal dalam melakukan review rencana anggaran tahunan Badan, serta kepada pemerintah agar mengajukan revisi UU 24/2011 untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan Dewan Pengawas dalam mengawasi Direksi BPJS-TK.


Secara umum, KPK mendorong para pemangku kepentingan, untuk terus menjalin kerjasama dan sinergi yang baik sehingga pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja semakin meningkat. Setelah kegiatan ini, KPK meminta masing-masing pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan paling lambat satu bulan. (*)


google+

linkedin