BIJAK ONLINE (Padang)-Ternyata, dari 19 daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, baru tiga kepala daerah yang telah memulai menerapkan pelayanan terpatu atau PATEN, yakni Kota Padang di 2 kecamatan, Kota Pariaman 2 kecamatan, dan Kabupaten Padang Pariaman 4 kecamatan.
 
 “Saya sebenarnya sudah kesal. Sudah 4 kali saya surati bupati dan walikota untuk segera menerapkan PATEN, paling tidak menyusun action plan dulu. Bahkan, diberbagai rakor, juga saya sampaikan secara lisan. Tapi kenyataannya sampai saat ini, masih banyak yang belum menerapkan PATEN,” kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno ketika menghadiri acara penandatanganan MoU perbaikan layanan publik di 6 unit kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang kegiatannya dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Senin, 22 Desember 2014 sore.
 
Menurut gubernur, dalam waktu dekat ini dirinya akan membuat surat untuk kelima kalinya. “Kalau tidak segera ditindaklanjuti, saya akan beri sanksi. Kalau dulu kan saya sifatnya menghimbau. Tapi sekarang, sesuai UU Pemda yang baru, gubernur kan bisa menegur dan memberi sanksi bupati dan walikota,” tegas putra Kuranji Kota Padang ini.
 
Padahal penerapan PATEN, kata gubernur, merupakan program untuk membuktikan ke masyarakat, bahwa pemerintah serius memberikan pelayanan public yang mudah, cepat, dan transparan dan tidak saja dalam pengurusan administrasi kependudukan, tetapi juga pengurusan izin usaha dan perizinan lainnya. ”Jika PATEN benar-benar diterapkan, tugas bupati dan walikota akan semakin ringan, karena perizinan dapat dilimpahkan ke tingkat kecamatan,” ujar politisi PKS ini.
 
Kemudian, kata gubernur, penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan-PATEN, kata gubernur  merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010. “Agar amanah tersebut terlaksana di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi telah mengirim surat himbauan kembali kepada bupati dan walikota agar secepatnya menyusun rencana aksi untuk menerapkan PATEN. (DODIK/HUMAS)

google+

linkedin