KETERANGAN FOTO:Tersangka Syamsul alias Sam, ketika menunjukan barang bukti kepada para wartawan di dampingi oleh Kapolsek Gunung Talang, Iptu Eko Budi Darmawan

BIJAK ONLINE (SOLOK)- Syamsul alias Sam (58) dengan alamat BTN BLP Blok F No 44 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan itu, diringkus anggota tim buser Polsek Talang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Eko Budi Darmawan, Rabu lalu, disebuah lokasi di jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok.  Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi pemuda yang berminat masuk anggota polisi dan tersangka sanggup membantu.
 
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan salah seorang warga yang bernama Syahirman panggilan Uyun, dimana dirinya  merasa menjadi korban oleh tersangka sebesar Rp 180 juta. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari tersangka yang masih tinggal di jorong Aro Talang, saat tidur-tiduran siang, tanpa melakukan pelawanan.
 
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah surat-surat palsu berkop institusi Kepolisian dari Mabes Polri, KTP korban dan foto korban ukuran 5 R. “Mulanya korban Syahirman mengaku percaya dengan bujuk rayu dari tersangka Sam, yang mengatakan bisa membantu meluluskan putranya bernama Irfan Syahril (19), yang memang sangat berambisi jadi seorang anaggota Polri. Untuk meluluskan Irfan, tersangka  harus bisa lulus serangkaian ujian seleksi dan diterima  jadi anggota Polri di Polda Sumbar dan harus mennyiapkan uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya sebanyak Rp 180 juta,” tutur Kapolres Kabupaten Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan yang didampingi Kapolsek Talang, Iptu Eko Budi Darmawan, Selasa (16/12) di Lubuk Selasih.
 
Ditambahkan Kapolres,  korban Syahirman yang percaya dengan bujuk rayu tersangka, lalu beberapa kali menyerahkan uang kepada tersangka, baik dalam bentuk uang tunai ataupun melalui transfer rekening bank ke rekening tersangka, dengan jumlah total 180 juta. Namun janji tinggal janji, Irfan Syahril yang sudah sangat mendambakan diterima jadi anggota Polri dengan seragam coklat coklat Bhayangkara, yang akan membuatnya tampak gagah berwibawa itu, cuma bisa hanya sekedar berhayal.
 
Pasalnya, setelah dia ikut test seleksi penerimaan bakal calon anggota Bintara Polri, dia ternyata gugur dan tidak lolos seleksi penerimaan, seperti yang dijanjikan tersangka kepada orang tuanya Syahriman Uyun. Tersangka bisa diterjerat dengan pasal 378 KUHP,  tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 
Waktu terus berjalan, kendati sudah ditanya berulang kali kenapa anaknya gagal dan tak lulus jadi anggota Polri, tersangka selalu saja berkilah dan terkesan mengghindari tanggung jawab dan janjinya kepada korban. “Saat ini petugas kita masih terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka, guna memastikan apakah masih ada lagi korban korban aksi penipuanya di daerah lain,” tutur Tommy Bambang Irawan.

Ditambahkannya, tersangka juga sudah menjual nama korps Polri dan jelas jelas telah merusak nama baik dan citra  Polri ulah aksi penipuanya yang sangat merugikan masyarakat banyak. Kepada para wartawan, korban Uyun yang merupakan warga nagari Koto Gadang Guguak, kecamatan Gunung Talang meminta petugas mengusut tuntas kasus penipuan, yang dilakukan oleh tersangka Sam. “Saya berharap petugas mengusut tuntas tersangka Sam, mana tau  masih banyak korban aksi penipuanya yang bernasib seperti saya,” tutur Uyun

google+

linkedin