KETERANGAN FOTO: Kendaraan BA 8 H milik Pemkab Solok yang dugunakan sebagai kendaraan operasional Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih. Namun kendaraan yang satu lagi dengan Nopol yang sama, menjadi tanya bagi masyarakat Kabupaten Solok

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kasatlantas Polres Kabupaten Solok,  akhirnya menjemput  kendaraan plat merah BA 8 H  kijang Inova yang warna hitam, yang biasanya dipakai oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Solok, Dendi, SAg, untuk dijadikan barang bukti tilang.
 
Berdasarkan informasi  yang diperoleh dari Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Solok, anggota Polantas Polres Kabupaten Solok, Kamis, 11 Desember 2014 pagi menjemput kendaraan plat merah tandingan itu, karena diduga kendaraan tersebut bermasalah.
 
“Mungkin karena gencarnya pemberitaan media,  polisi mengetahui nya dan langsung mencari keberadaan kendaraan kijang Inova yang warna hitam,” tutur Metrizal, staf Humas DPRD Kabupaten Solok dan juga mengaku ikut mengantar kendaraan itu ke kantor Polisi.
 
Kendaraan Nopol BA 8 H, biasanya dipergunakan untuk kendaraan operasional Wakil Ketua DPRD Bapak Septrismen Sutan Putih juga dengan warna putih. Tetapi yang satu lagi adalah kendaraan operasional bekas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yang lama, Bapak Asrul Tanjung, plat merah BA 8 H kijang Inova dengan warna hitam, dipakai oleh Ketua Komisi B, Dendi.
 
Kasat Lantas Polres Kabupaten Solok, Iptu Afrino Caniago, membenarkan penjemputan kendaraan tersebut. “Kita sengaja menertibkan kendaraan BA 8 H kijang Inova warna hitam, untuk dijadikan barang bukti tilang dan juga untuk penertiban kendaraan agar tidak ada yang tandingan,” tutur Iptu Afrno Cahaniago (wandy)

google+

linkedin