BIJAK ONLINE (Padang)-Untuk pencegahan korupsi dana pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam kementerian/lembaga (K/L) menyepakati aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2015.

Enam K/L itu antara lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Komisioner KPK Abraham Samad dan Zulkarnain, Mendikbud Anies R. Baswedan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar, Irjen Kementerian Agama M. Jasin, Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso, Irjen Kemenkeu Sonny Loho, serta Plt. Kepala BPKP Meidyah Indreswari.

Hasil evaluasi kegiatan tahun ini, rencana aksi kegiatan Tim Korsupdik tahun 2015 perlu diangkat ke level tertinggi instansi. Tahun ini, seiring perubahan dalam struktur kementerian/lembaga, maka tim juga mengikutsertakan Kementerian Ristek dan Dikti untuk kegiatan tahun depan.

Ada delapan poin aksi yang telah ditandatangani oleh tujuh pemimpin kementerian/lembaga itu, antara lain; Menyempurnakan dan mengintegrasikan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada Kementerian pengelola dana Pendidikan; Melakukan program pencegahan korupsi di Kementerian pengelola dana pendidikan dan di daerah; Meningkatkan kompetensi audit dari Inspektorat Daerah dalam mengawasi dana Pendidikan; dan Menyempurnakan dan mengintegrasikan sistem informasi pendataan pendidikan nasional pada masing-masing Kementerian pengelola dana Pendidikan. (*)

google+

linkedin