BIJAK ONLINE (Padang)-Mulai 1 Januari 2015, hati – hati membuang sampah sembarangan di Kota Padang, jika tak ingin berurusan dengan petugas penegak Perda. Bagi yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, terancam denda maksimal Rp. 5 juta atau 3 bulan kurungan. Pasalnya, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD dan Muspida sudah sepakat untuk konsisten dan tegas menerapkan Perda Nomor 21 Tahun 2012 dalam rangka mewujudkan Padang Bersih.

Dukungan diberikan oleh Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim, Dalanud, Danlantamal, Kajari dan Ketua PN dalam penyerahan tempat sampah untuk mobil dinas secara simbolis oleh Walikota bersama Wakil Walikota Padang di Rumah Dinas, Jalan A. Yani 11, Selasa (30/12).

Dalam kesempatan ini seluruh mobil dinas petinggi masing – masing institusi tersebut diberikan tempat sampah. Sekaligus, beberapa mobil angkutan umum yang melintas di jalan A. Yani juga diberikan tempat sampah menandai komitmen Pemko dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Padang Bersih tahun 2015.

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah disela kegiatan tersebut mengungkapkan, dukungan dari DPRD dan Muspida merupakan suatu motivasi bagi Pemko Padang untuk mewujudkan Padang Bersih.

Ia menegaskan, penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang membuang sampah dan sanksi bagi pelanggarnya merupakan suatu upaya agar masyarakat memiliki kesadaran untuk berperilaku baik dalam membuang sampah. “Makanya, beberapa kawasan akan selalu kita awasi. Baik dengan menmpatkan petugas maupun melalui CCTV. Bila kedapatan warga Padang maupun dari luar Padang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan langsung diproses,” ujar Mahyeldi kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang H. Erisman menyatakan, sejauh ini DPRD sangat mendukung Pemko Padang dalam mewujudkan Padang Bersih. “Jika ada anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung terwujudnya Padang Bersih ini, melalui APBD Perubahan nanti, kita siap menyetujui,” sebutnya.

Erisman katakan, Kota Padang yang dulu dikenal sebagai kota paling bersih, sehingga dianugerahi piala Adipura, maka hal itu menjadi kerinduan bagi seluruh masyarakat Kota Padang. “Meskipun dalam mewujudkan kebersihan, Adipura bukanlah target utama. Tetapi kebersihan adalah untuk kita agar hidup dalam suasana yang sehat dan nyaman,” imbuhnya.

Sedangkan  masyarakat Kota Padang sendiri tak sedikit yang menyatakan rindu suasana bersih terwujud kembali. Seperti diungkapkan, Yaris (48) supir angkot jurusan Pasar Raya – Anduring. “Kita pasti sangat suka, bila Kota Padang menjadi kota yang bersih. Bila Pemerintah konsisten dengan peraturan, kami warga masyarakat juga akan mematuhi,” ungkapnya.

Mardi (26) warga Aur Duri mengungkapkan, “setelah gempa (30 September 2009) memang Padang tidak serapi dan sebersih dulu. Tetapi sejak setahun belakangan  kita mulai melihat perubahan yang baik, apalagi dicanangkannya Padang Bersih oleh Walikota Mahyeldi,”tukasnya.(Humas-Padang)


google+

linkedin