BIJAK ONLINE (SOLOK)-Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Solok, Dendi, SAg, mengaku tidak bersalah menggunakan kendaraan Nopol BA 8 H plat merah, kendaraan yang biasanya digunakan untuk operasional oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih.
 
“Saya memakai kendaraan BA 8 H, karena ada surat-suratnya dan secara UU lalu lintas dan aturan, tentu saya menggunakan kendaraan sesuai surat yang saya terima. Dan kendaraan yang diberikan kepada saya untuk operasional Ketua Komisi A, ya kendaraan Kijang Inova plat merah BA 8 H yang warna hitam. Ya jadi itu yang saya gunakan sehari-hari,” kata Dendi ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Jumat, 12 Desember 2014.
 
Menurut Dendi, kendaraan BA 8* H tersebut diberikan dari bagian sekretariat DPRDI untuk operasional  sebagai ketua komisi B. “ Apa saya salah?,” tutur  politisi ini yang mengaku lagi berada di Jakarta bersama 35 anggota DPRD Kabupaten Solok yang lain.
 
Kemudian, kata Dendi,  kalau Wakil ketua DPRD Septrismen  merasa terganggu karena dirinya menggunakan BA 8 H, maka dirinya bersedia saja kendaraannya diganti dengan kendaraan Septrismen yang  BA 8 H  warna putih yang plat nomor aslinya BA 1544 H.  “Kenapa  media memojokkan saya, dan saya berani melihatkan STNK dan surat-surat lainnya kepada media,” tutur Dendi.
 
Selain berseri Nopol BA 8 H, kata Dendi, plat merah, kendaraan yang dipakainya sesuai informasi yang diterima dirinya juga mempunyai plat warna hitam BA 1179 BS, bekas kendaraan Wakil Ketua DPRD lama, Asrul Tanjung.
 
Sementara BA 7 H, yang bekas Wakil Ketua Edi sumanto, digunakan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Marson Sutan Kayo dan seri yang digunakan diganti warna hitam yakni BA 1178 BS. “Kenapa saya menggunakan plat merah Nopol BA 8 H, karena plat hitamnya dengan Nopol BA 1179 BS, diduga hilang oleh orang bagian umum sekretariat dewan,” tutur Dendi.
 
Kasatlantas Polres Kabupaten Solok, Kamis 11 Desember 2014 pagi  telah  menjemput  kendaraan plat merah BA 8 H  kijang Inova yang warna putih (bukan warna hitam seperti yang ditulis media, Red)  yang biasanya dipakai oleh Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, untuk dijadikan barang bukti tilang karena tidak menggunakan nopol aslinya.
 
Informasi yang berhasil dihimpun dari Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Solok, anggota polantas Polres Kabupaten Solok, Kamis 11 Desember 214 pagi menjemput kendaraan plat merah tandingan itu, karena diduga kendaraan tersebut bermasalah.
 
Sebelumnya polisi  mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok untuk menertibkan kendaraan Kijang Inova Putih Nopol BA 8 H. Kendaraan Nopol BA 8 H putih, biasanya dipergunakan untuk kendaraan operasional Wakil Ketua DPRD Bapak Septrismen Sutan Putih juga dengan warna putih, karena diduga tidak menggunakan plat Nopol yang asli.
 
Kasat Lantas Polres Kabupaten Solok, Iptu Afrino Caniago, membenarkan penjemputan kendaraan Nopol BA 8 H kijang Inova arna putih untuk penertiban dan untuk dijadikan barang bukti tilang.  

“Kita sengaja menertibkan kendaraan BA 8 H kijang Inova warna putih, untuk dijadikan barang bukti tilang dan juga untuk penertiban kendaraan agar tidak ada yang tandingan,” tutur Iptu Afrno Cahaniago (wandy)

google+

linkedin