BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada para datuak dan pengulu, serta ninik mamak dari berbagai suku menyebutkan akan membuat usul kepada pemerintah pusat, agar Provisi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
“Pada dasarnya nagari bersifat Istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan nagari mempunyai  susunan asli,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno ketika menghadiri dan sekaligus membuka acara diskusi panel yang diselenggarakan LKAAM, di Hotel Pangeran City, Sabtu 13 Desember 2014 malam.
Menurut gubernur,  Provinsi   Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang istimewa dan keistimewaan Sumbar  dapat dilihat dari system kekerabatan matrilineal atau garis keturunan ibu atau orang tua perempuan. “Fakta ini, hanya Provinsi Sumatera Barat  yang menggunakan system matrilineal ini,” katanya.
Kemudian,  kata gubernur, masih banyak keistimewaan lain yang ada di Sumatera barat, karena pada dasarnya nagari dan sistemnya telah berjalan selama lebih dari ratusan tahun sebelum adanya Peraturan gubernur (pergub), maupun peraturan daerah (perda). 

“Orang Minang yang ada di berbagai daerah di nusantara ini,  akan sukses apabila mereka  tetap memakai ajaran dan adat Minangkabau sepenuhnya, dan kebalikannya, apabila mereka tidak memakai ajaran adat yang seharusnya akan membuat hidupnya salah dan tidak akan sukses,” kata Irwan Prayitno.
Setelah itu gubernur sumatera barat diberikan baju kebesaran adat tertinggi “Pucuak Undang” yang diberikan oleh ketua LKAAM.
Semoga dengan diskusi panel yang diadakan LKAAM dan dihadiri oleh Ketua LKAAM se-Sumatera Barat ini  dapat membangkitkan kembali semua orang minang yang ada di Indonesia. “Kini, mari kita laksanakan lagi tatanan kehidupan  yang sesuai dengan adat istiadat kita sebagai orang Minang,” kata gubernur.
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat diberikan baju kebesran adat tertinggi atau Baju Pucuak Undang yang diberikan LKAAM Sumbar.
Dari jalannya diskusi panel, dapat disimpulkan, bahwa perkembangan zaman pada masa ini telah berubah pesat dibandingkan dengan masa-masa puluhan tahun lalu. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti dengan peranan dari Adat dan Nagari.
 Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.  Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Sedangkan Nagari disini adalah suatu tata pemerintahan yang khusus berada di Sumatera Barat. Ada banyak pendapat yang mengatakan Nagari sama dengan Desa, namun kenyataannya sangat berbeda jauh.
Tema yang diangkat dalam diskusi panel tersebut ada 6 bahasan. 1. Dampak Undang-Undang Desa sebagai pemerintahan terendah dan terdepan, 2. Pemantapan Pelaksanaan BAM di seluruh sekolah dengan kurikulum 2006 ataupun kurikulum 2013, 3.Evaluasi dan pengembangan model pembelajaran BAM, 4.Sarasehan seni bernafaskan ABSSK (Randai), 5.Pendidikan wawasan kebangsaan yang berkarakter bagi generasi muda, 6.Revolusi Mental seperti yang dilakukan pemerintahan Jokowi.  (HUMAS SUMBAR)

google+

linkedin