Bupati Syamsu Rahim dan Kepala BPM, Khairi Yusri, ketika menghadiri acara Rapat Teknis Kredit Mikro Nagari, bertempat di Ruang Pelangi, Kamis (18/12)


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kepemerintahan yang baik (good governance), merupakan tata kelola pemerintahan yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, demokratis, akuntabilitas, efisien, responsif, penegakan hukum, berorientasi pada membangun konsensus, anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan masyarakat sejahtera adalah sebuah kondisi dimana tercipta pemerataan ekonomi (termasuk insfrastruktur) dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," kata  Bupati Solok, Syamsu Rahim, ketika mengahdiri Rapat Teknis Kredit Mikro Nagari Kabupaten Solok 2015, bertempat di Ruangan Pelangi, Rabu (18/12), yang dihadiri oleh seluruh walinagari yang ada di Kabupaten Solok, Kepala BPM,  Khairi Yusri dan SKPD lainnya.
 
Menurut bupati, kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara layak untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
 
Kemudian, kata bupati, selama ini Penanganan kemiskinan sulit mengalami kemajuan, karena proses penanganan kemiskinan dilakukan masih dalam betuk definisi, penetapan kategori, serta penciptaan solusi kemiskinan yang masih bersifat top down.
 
 “Sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2011 – 2015, visi pemerintahan Kabupaten Solok adalah :Terwujudnya Kepemerintahan yang baik menuju masyarakat sejahtera, untuk itu,  kepada walinagari, harus siap tanggap dalam permasalahan dalam Nagari karena tahun 2015 adalah tahun politik dan jangan sampai masyarakat terpicu dengan hal-hal yang negatif yang tidak memiliki falidasi yang tepat,” tutur Syamsu Rahim.
 
Penyaluran Dana Program Kredit Mikro Nagari sudah dimulai dari Tahun 2007 s/d 2010. adapun pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Solok. Sampai Tahun 2010 jumlah dana yang disalurkan sebanyak Rp. 12.600.000.000,- untuk 42 Pokja KMN. Sasaran dari KMN itu sebagian besar adalah kelompok masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha.
 
“Masalah utama yang menjadi sorotan adalah, tingginya tingkat tunggakan pengembalian oleh penerima manfaat, permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi secara cepat dan tepat agar tunggakan tersebut tidak semakin menumpuk dan perkembangan KMN dapat berjalan dengan baik,” pungkas Syamsu Rahim (wandy)

google+

linkedin