BIJAK ONLINE (Padang)-Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menghadiri acara Lokakarya Pemahaman Hukum Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan di Bidang Konstruksi, di Operation Room Dinas Pengelolaa Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 10 Desember 2014.
“Kami melihat ada beberapa hal yg diresahkan oleh pegawai pengadaan barang dan jasa, dalam praktek di lapangan, banyak yang dipanggil oleh kejaksaan, inspektorat, BPK, BPKP, terkait ada temuan dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, sementara hal itu tidak kita inginkan,” kata Gubernur Sumatera Barat.
Menurut gubernur, semua pegawai pengadaan barang dan jasa, tidak ada yang berencana untuk melanggar aturan.”Mungkin ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita ingini terjadi,” katanya.
Kemudian, kata gubernur, dengan diadakannya kegiatan lokakarya ini , diharapkan para pegawai yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat bekerja lebih baik lagi dan lebih professional. Bahkan bagi pengawas dan juri yang menilai pemenang tender harus bisa memilih pemenang yang bisa bertanggung jawab terhadap tender yang dimenangkan oleh mereka. Supaya kedepannya Sumbar bisa mencapai target pembangunan yang lebih baik lagi.
Gubernur Sumatera barat juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan DIPA dari Presiden Republik Indonesia , dan menghimbau kepada semua kepala daerah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk menyelesaikan APBD masing-masing, sebelum tanggal 15 Desember 2014.. “Tujuannya, agar kita bisa ketok palu dan bisa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan nantinya,” kata Irwan Prayitno.
Sementara Nasrizal dalam laporan pelaksanaan kegiatan membahas tentang tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Adapun masalah masalah yang terdapat pada pengadaan barang dan jasa seperti yang disebutkan berupa, pemilihan media yg kurang konsisten, kurangnya ketepatan waktu, kurangnya efektifitas dalam proses pelaksanaan kegiatan dan masih banyak lagi kekurangan yang ada.
“Untuk mengantisipasi masalah ini, Dinas PSDA melalui lokakarya ini berharap dapat terciptanya keseimbangan antara pengadaan barang jasa, dan pelaku pengadaan barang dan jasa dapat bekerja dan mengenal hukum yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa ini “ kata Nasrizal.
Peserta lokakarya ini berjumlah sebanyak 73 orang peserta, yang terdiri dari Dinas PU se-Sumbar, dan Instansi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Serta dilakukan pengawasan oleh Kejati Provinsi Sumbar. (HUMAS SUMBAR)