BIJAK ONLINE (Padang)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memanggil paksa Kepala Dinas Kehutan ESDM, Maswardedi dan Badang Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pesisir Selatan, Azral untuk diminta penjelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan dan perpanjangan izin prinsip Pembangkit Listrik Tenaga Mihihidro (PLTM) yang diberika kepada PT Multi Energi Dinamika melalui surat Nomor;0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, dan penolakan terhadap izin prinsip PT Alam Persada Mandiri.
“Ombudsman sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kadis Kehutan EDM dan KP2T Pessel tersebut," kata Adel Wahidi, SE.I Asisten Ombudsman RI, ketika dihubungi Tabloid Bijak, Kamis, 3 April 2015.
Menurut Adel, sesuai hasil klarifikasi dengan Kepala Dinas Kehutan ESDM dan KP2T, diketahui bahwa PT Multi Energi Dinamika diberikan izin prinsip untuk pertama kali tahun 2009 hingga 2011, kemudian diperpanjang tahun 2014 hingga 2016.
Kemudian kata Adel, dari hasil pertemuan untuk klarifikasi tersebut, ternyata Dinas Kehutan EDM dan KP2T Kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat menunjukan dan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi alasan perpanjangan izin dari PT Multi Energi Dinamika.
“Dokumen yang kami maksud itu, SK Pemberian izin pertama kali 2009 dan hasil perkembangan pengerjaan berkala pertiga bulan secara tertulis dari PT Multi Ennergi Dinamika (MED), serta pertimbangan pemberian perpanjangan izin prinsip hingga 2016, sehingga patut diduga terjadi mal administrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan dan perpanjangan izin dimaksud dan terkesan terjadi diskriminasi kepada pihak lain yang akan meminta izin pada lokasi yang diajukan,” kata Adel.
Selanjutnya, kata Adel, Kepala Dinas Kehutan ESDM dan Kepala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Peisir Selatan, pada prinsipnya setuju meninjanu ulang atau mencabut izin PT Multi Energi Dinamika. “Namun, Kadis Kehutan ESDM dan KP2T minta waktu unt uk melaporkan hasil klarifikasi dengan Ombudsman kepada Bupati Pessel, untuk mencabut izn PT Multi Energi Dinamika,” katanya sembari menambahkan, pencabutan itu dijanjikan palang lama dua minggu atau 14 hari terhitungan hasil klarifikasi, Kamis, 3 April 2015 lalu.
Hasil klarifikasi juga ditembuskan kepada, Ketua Ombudsman Repuklik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat di Padang, Bupati Pesisir Selatan di Painan, Kantor Penanaman Modal dan PTT dan Kepala Kehutan ESDM. (PRB)
“Ombudsman sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kadis Kehutan EDM dan KP2T Pessel tersebut," kata Adel Wahidi, SE.I Asisten Ombudsman RI, ketika dihubungi Tabloid Bijak, Kamis, 3 April 2015.
Menurut Adel, sesuai hasil klarifikasi dengan Kepala Dinas Kehutan ESDM dan KP2T, diketahui bahwa PT Multi Energi Dinamika diberikan izin prinsip untuk pertama kali tahun 2009 hingga 2011, kemudian diperpanjang tahun 2014 hingga 2016.
Kemudian kata Adel, dari hasil pertemuan untuk klarifikasi tersebut, ternyata Dinas Kehutan EDM dan KP2T Kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat menunjukan dan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi alasan perpanjangan izin dari PT Multi Energi Dinamika.
“Dokumen yang kami maksud itu, SK Pemberian izin pertama kali 2009 dan hasil perkembangan pengerjaan berkala pertiga bulan secara tertulis dari PT Multi Ennergi Dinamika (MED), serta pertimbangan pemberian perpanjangan izin prinsip hingga 2016, sehingga patut diduga terjadi mal administrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan dan perpanjangan izin dimaksud dan terkesan terjadi diskriminasi kepada pihak lain yang akan meminta izin pada lokasi yang diajukan,” kata Adel.
Selanjutnya, kata Adel, Kepala Dinas Kehutan ESDM dan Kepala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Peisir Selatan, pada prinsipnya setuju meninjanu ulang atau mencabut izin PT Multi Energi Dinamika. “Namun, Kadis Kehutan ESDM dan KP2T minta waktu unt uk melaporkan hasil klarifikasi dengan Ombudsman kepada Bupati Pessel, untuk mencabut izn PT Multi Energi Dinamika,” katanya sembari menambahkan, pencabutan itu dijanjikan palang lama dua minggu atau 14 hari terhitungan hasil klarifikasi, Kamis, 3 April 2015 lalu.
Hasil klarifikasi juga ditembuskan kepada, Ketua Ombudsman Repuklik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat di Padang, Bupati Pesisir Selatan di Painan, Kantor Penanaman Modal dan PTT dan Kepala Kehutan ESDM. (PRB)
