BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai putra daerah dan direktur PT Alam
Persada Mandiri, Rosman Muchtar melaporkan Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit
ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Alasannya melaporkan,
karena Bupati Pessel Nasrul Abit menolak mengeluarkan izin prinsip
pembangunan PLTM IV Nagari Bayang Utara, sejak lima tahun lalu tanpa alasan
yang jelas dan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Saya terpaksa melaporkan bupati ke Ombudman, karena bupati tidak
mendukung putra daerah dalam membangun daerahnya,” kata Rosman kepada Tabloid
Bijak, minggu lalu.
Menurut Rosman, dirinya putra daerah yang berdomisili di Kota Padang
dan berusaha dalam bidang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM).
“Bahkan, saya telah melakukan beberapa kegiatan di diluar
provinsi Sumatera Barat, dan hasilnya sudah ada yang beroperasi,” katanya.
Kemudian, kata Rosman, melihat geografis yang ada
di kampungnya di kenagarian Puluik-Puluik Kecamatan IV Nagari Bayang
Utara Kabupaten Pesisir selatan, yang dialiri oleh sungai Batang Bayang yang debit
airnya
cukup memadai untuk di bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM). “Untuk itu
saya ingin membangun kampung sendiri agar masyarakat yang berada di kampung
saya dapat menikmatinya, karena selama ini lampu sering hidup mati,” tegas
pengusaha ini.
Padahal saat mengajukan izin prinsip tersebut, kata Rosman, dirinya
melengkapi dengan semua persyaratan termasuk hasil survey. Bahkan, survey
atau Pra Fasibility Stady yang dilakukan dengan melibatkan, tenaga
ahli yang ada di perusahaan. “Dari kajian tenaga ahli tersbut,
disimpulkan, bahwa dapat dibangun Pembangkit Listrik Tenaga
Minihidro (PLTM) yang berpotensi + 2 x 5.191 MW,” katanya lagi.
Kepada Ombudsman, kata Rosman, dirinya mengharpkan agar Bupati Kabupaten Pesisir Selatan diproses secara hokum
atas kesalahan prosedur dalam menerbitkan /memberikan Izin prinsip kepada pihak
perusahaan lain. Soanya, sebelum perizinan
ini diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus mendapatkan persetujuan dari
masyarakat setempat terutama sekali persetujuan ninik mamak, Bamus, Ketua KAN, Bundo Kanduang dan masyarakat
pemilik tanah.
Sedangkan Kepada Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan
ESDM dan Kepala Kantor KPMP2T Kabupaten Pesisir Selatan, Ombudsman,
harum memberikan saksi kedisplinan karena kurangnya
pelayanan terhadap masyarakat dan tidak tepatnya waktu dalam memproses
perizinan yang diajukan oleh masyarakat.
Setelah itu, tambah Rosman, dirinya meminta kepada Ombudsman agar
Bupati Pessel, membatalkan Izin Prinsip PT.
Multi Energi Dinamika, karena
salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin prinsip harus terlebih dahulu
mendapat dukungan atau persetujuan dari masyarakat setempat. ‘Secara fakta pun, masa berlaku izin prinsip dan perpanjangannya sudah bertentangan dengan
peraturan perundang undangan yang ada,” tegas putra Pessel
yang vokal ini.
Berdasarkan data lapangan yang dimilikinya, kata Rosman, semenjak Bulan April 2011 sampai saat ini perusahaan yang diberikan izin belum pernah melakukan kegiatan apapun
dilapangan. “Seharusnya 1 tahun pertama yang bersangkutan harus
melakukan aktifitas dilapangan dan baru bias dapat diperpanjang I selama 6
bulan Saya dapat mengetahui masa berlaku izin ini sampai 2016, karena
dituliskan dalam surat dan perpanjangan ke II selama 6 bulan lagi,” ujarnya.
Akibat izin tersebut, lanjut Rosman, Kepala Kantor KPMP2T menolak permohonannya dengan dalih masih berlakunya
Izin Prinsip PT. Multi Energi sampai Tahun 2016, denga Nomor Surat :
570/008/PPP/KPMP2T-PS/V?2014 tanggal 7 Mei 2014 .
Padahal, kata Rosman, perpanjangan Izin Prinsip yang diberikan
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sudah bertentangan dengan hokum, karena PT. Multi Energi Dinamika sudah memegang izin prinsip
selama 5 tahun tanpa melakukan aktifitas apapun.
”Persetujuan Perpanjangan Izin Prinsip PT. Multi Energi Dinamika dapat disetujui perpanjangannya
disebabkan adanya kedekatan secara pribadi antara pemilik perusahaan dengan
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dan harapan saya, semoga n izin prinsip ini
diterbitkan atas nama perusahaan yang saya pimpin yaitu PT ALAM PERSADA
MANDIRI, dan saat ini sudah bekerja sama dengan perusahaan yang sudah
professional dakam bidang PLTM,dan sudah membangun dibeberapa lokasi diluar
Propinsi Sumatera Barat.
Sementara Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit, yang dihubungi melalui handphone selulernya sebanyak tiga kali belum merespon, (PRB
