SEBAGAI insan yang peduli olahraga, kita tentu  menyambut baik dan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  yang  menyerahkan pengelolaan kawasan GOR Haji Agus Salim kepada Dispora Kota  Padang,  sejak 1 Desember 2014 lalu.

Meskipun penyerahan pengelolaan Kawasan GOR H Agus Salim tersebut hanya bersifat pinjam pakai antara Pemprov Sumbar dan Pemkot Padang melalui  surat Nomor 166/Perj./BPAD-XII/2014 dan Nomor 1694.1270/umum-Dispora/XII_2014 , namun Dispora Kota Padang tentu sudah punya kewenangan untuk menata kawasa GOR H Agus Salim, seluas lebih kurang 5 hektar tersebut.

Kita pun tahu, kalau Kawasan GOR H Agus Salim tersebut terdapat, lapangan tenis, gedung Susi FM, lapangan basket, lapangan voli, Gedung Kosgoro, Lapangan Parkir, bangunan stadion utama, kolam renang dan lokasi pameran.

Kita pun bisa memaklumi, kalau Kadispora Padang, Suardi Junir telah memaparkan programnya tentang penataan Kawasan GOR Agus Salim, tak hanya  sebagai kawasan olahraga, tetapi juga dijadikanya, kawasan wisata kuliner dan wisata keluarga.

Ide cemerlang dari Kadispora Padang, Suardi Junir tersebut, rasanya perlu diapresiasi dan didukung, baik oleh walikota, DPRD Kota Padang, pengurus cabang olahraga dan masyarakat pecinta olahraga. 

Kita pun perlu berbangga, sejak pengelolaan GOR H Agus Salim dilakukan Dispora Padang, sudah terlihat kebersihan dan bebas sampah, serta tak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebrawut dan bahkan tak ada lagi tukang parkir yang seenaknya meminta tarif parkir.

Kini, kita berharap, agar  penataan Kawasan GOR beroretasi kepada kesiapan Kota Padang sebagai tuan rumah Porprov 2016 dan PON 2024. Maksudnya, semua sarana olahraga yang sudah ada dibenahi atau dipercantik dan jika memungkinkan membangun sarana olahraga yang berstandar nasional dan internasional. 

Selain itu, tak ada salahnya juga kita menyarankan kepada Dispora Padang untuk menata ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruangan publik (public spaces).

Bila kita kaji secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: Ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no.24/1992). 

Sedangkan beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.

Sementara pengertian ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.

Harapan kita, semoga Kawasan GOR H Agus Salim lebih dominan mejadi kawasan olahraga daripada menjadi kawasan kuliner dan wisata. Maksudnya, keberadaan kawasan kuliner dan wisata, hanya sebagai pendukung untuk melengkapi sebuah kawasan olahraga yang hijau. Semoga. (penulis PR II UNP)

google+

linkedin