BIJAK ONLINE (Padang)-Pemerintah Kota Padang Mantapkan Pencatatan dan Pengelolaan Barang melalui kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan, Berdasarkan permendagri RI No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

"Kita sengaja melakukan kegiatan Pemeriksaan pendahuluan sebelum dilaporkan  dalam bentuk laporan keuangan. Salah satu bentuk Laporan ialah masalah aset, maka perlu sekali dilakukan pemeriksaan pendahuluan  sehingga dapat penyempurnaan," kata Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika, kepada Taboid Bijak, di Pelanta Rumah DInas Walikota Padang, Kamis, 26 Februari 2015.

Menurut Andri Yulika, pencatatan Aset ini sangat penting,walaupun barang sudah ada tapi kalau belum tercatat tentu tidak baik,hal inilah diberitahukan kepada pengurus Barang yang ada di SKPD serta Badan- Badan di Pemerintah Kota Padang.

Sejauh ini,Pemko Padang Melalui Dinas terkait yakni DPKAD Padang terus melakukan pencatatan aset."Maka kita juga harus pastikan detik-detik terakhir yang di jadwalkan oleh DPKAD kepada pengelola Barang yang ada di SKPD Serta Badan pada hari Selasa, 3 Maret 2015 yang akan datang untuk penyempurnaan laporan aset- aset yang ada," tambah Andri

Lanjut, Kepala Inspektorat mengharapkan kondisi barang aset sama yang ada sama dalam pencatatannya, sehingga didapatkan hasil pencatatan yang sempurna sebelum nanti adanya pemeriksaan dari BPK RI,dimana mereka biasa nya melakukan pemeriksaan atau perhitunggan pencatatan Pengelolaan Barang Daerah setahun yang belakang.

 Untuk diketahui pada Tahun 2013 yang Lalu Padang mendapat penilaian dari BPK RI yakni Wajar Dengan Pengecualian( WDP)." Maka dari itu, pada hasil pemeriksaan untuk tahun 2014 kita harapkan Hasil Wajar Tanpa Pengecualian( WTP) , yakni penilaian secara keseluruhan, sedangkan aset ini bahagian dari Laporan Pengelolaan Barang Daerah," harap Andri 

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemko Padang Syahrul menyebutkan kalai pihaknya telah terus mengingat-ingatkan kepada SKPD serta Badan Pemko Padang untuk tertib melakukan pencatatan aset."Selama ini kita akui masih ada catat-catatan asetnya di dinas "A" misalnya, tapi barang tersebut berada didinas "B", contoh hal seperti kursi tamu, tercatat disini, sedangkan barang nya disana,barang tersebut ada, diharapkan barang tersebut didinas yang bersangkutan lah."Kita harapkan SKPD serta badan ini menertibkan hal ini," harap Syahrul

Sementara itu, dari Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan sejauh ada usaha optimal dari Pemko Padang untuk meraih target yang ingin dicapai, semua tergantung dari Pemko Padang" ujarnya mengakhiri ( Chandra)

google+

linkedin