BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)-DPRD Kota Pariaman menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda jawaban Walikota Pariaman terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman mengenai penyampaian 3 Ranperda Kota Pariaman. Senin (23/2/2015) di Aula Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, berlangsung lancar.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman,Drs.  Mardison Mahyuddin, MM, dihadiri Walikota Mukhlis Rahman, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dan Sekretaris Daerah Armen. Selain itu, juga hadir segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman, Muspida Pariaman, Kepala SKPD dan Camat beserta Lurah/Kepala Desa se-Kota Pariaman.

Walikota Pariaman dalam jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman,  mengatakan penarikan kembali Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa. “Dalam hal ini, Ranperda Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, untuk itu tidak diperlukan Naskah Akademik kecuali terhadap Ranperda yang materi dan pokok bahasanya menyangkut hal-hal teknis yang sifatnya perlu analisa dan kajian mendetail,” ucapnya.

Selanjutnya berkaitan dengan bonus yang diberikan kepada atlit Kota Pariaman yang mengikuti Porprov ke XIII di Dharmasraya dan mendapatkan medali, Mukhlis menyatakan bahwa bonus mereka akan dianggarkan pada APBD perubahan 2015.

“Mengenai Pengawasan dan Pengamanan dan Asuransi terhadap pengunjung Pulau Anso Duo Pengawasan dan Pengamanan dilakukan Oleh SKPD terkait. Tiket sudah termasuk Asuransi yang telah dikerjasamakan dengan Asuransi Jiwasraya bersama pemilik kapal,” ungkap Wako.

“Kita juga sudah membuat kebijakan PNS harus menetap dan tinggal di Kota Pariaman juga diberlakukan terhadap Pejabat Eselon II. Kebijakan ini dibuat guna mengantisipasi segala permasalahan di Kota Pariaman agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, untuk itu jelas kebijakan ini juga diberlakukan terhadap seluruh Pejabat Eselon II karena mereka adalah penangung jawab di SKPDnya masing-masing. 

Mengenai Daftar Aset yang dipungut retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat kami jelaskan bahwa PAD yang telah diperoleh di tahun 2014 Aset Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan objek retribusi yang ada dalam Peraturan Daerah dengan target pada tahun 2014 Rp 445.250.000,- telah terealisasi sebanyak Rp 544.750.000,- dengan persentase 122,35%,” tutup Walikota.(amir)

google+

linkedin