BIJAK ONLINE (Padang)Baliho bertulisan ajakan Menanam Pohon yang terletak di Jalan Ahmad Yani tidak berapa jauh dari rumah dinas Walikota Padang kondisinya telah terombangambing oleh tiupan angin. Kondisi tersebut bisa membahayakan pengguna jalan terutama masyarakat yang menggunaan sepeda motor. 

"Jika baliho itu putus dan menimpa warga yang lagi mengendarai sepeda motor bisa berakibat vatal," kata Rosma warga masyarakat Purus kepada Tabloid Bijak.

Menurut Rosma, jika angin kencang, terlihat baliho tersebut melambai-lambai, karena tali ikatannya ada yang telah lepas. "Jika tidak segera di perbaiki oleh pihak yang terkait, bisa mengancm keselamatan masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Pendapatan ALfiadi dari DPKAD Kota  Padang menyebutkan, pemasangan balihonya sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan Perwako Nomor  8 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame. "Jika baliho itu rusak atau terombangambing oleh angin, tentu yang punya baliho yang bertanggungjawab," katanya.

DPKA Pemko Padang hanya memprioritaskan pajak dari reklame dan baliho. "Bagi masyarakat yang ingin tahu cara prosedur untuk pengurusan pemasangan reklame bisa langsung datang ke Dinas DPKAD Kota Padang," katanya.

Menurut Alfiandi, untuk pemasangan baliho ada beberapa dinas terkait yang terlibat."Yang jelas kita di DPKA akan mempermudah masyarakat untuk pengurusan dan keluarkan izin, tanpa ada sogok, soalnya kami ASN Pemko Padang pakai PIN ANTI Sogok," ujarnya. (Chandra)

google+

linkedin