BIJAK ONLINE (Padang)-Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Anasrullah, mengatakan pemerintah setempat akan memberikan kesempatan bagi kaum disabilitas untuk memperoleh pekerjaan melalui peraturan daerah.

"Ya, setiap 100 orang pegawai, pelaku usaha maupun pemerintah harus setidaknya mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas," katanya di Padang, Senin (23/2/2015).

Ia mengatakan, hal tersebut juga telah dituangkan ke dalam paragraf III tentang pekerjaan, di ayat 29 huruf b.

Ia menyebutkan, dirinya akan selalu mengingatkan berbagai pihak baik itu dunia usaha, BUMD dan perusahaan swasta, terkait pengalokasian kuota penerimaan pegawai bagi penyandang disabilitas.

Ia menambahkan, penyediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas bukan merupakan kerugian, melainkan wujud dari adanya pengakuan kesetaraan.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi kaum disabilitas untuk menjadi aparatur negara.

"Kami akan melakukan pengkajian untuk membuka penerimaan pegawai bagi kaum disabilitas pada instansi pemerintah pada tahun anggaran mendatang," katanya.

Ketua Pansus II Perda pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas DPRD Kota Padang Zulhardi Z. Latif mengatakan dengan diajukannya ranperda tersebut, maka pemkot sudah mengakui hak penyandang disabilitas, dengan harapan perbedaan hilang.

"Untuk itu, kami mendorong Pemkot untuk segera mengeluarkan Perwako pendamping, sehingga Perda ini kuat," katanya. (Humas Padang)
Share :

google+

linkedin