BIJAK ONLINE (Padang)-Dirut PT Bina Pratama Sakato Jaya, Ir H Zainal Arifin memberikan kronologis, awal mulanya perusahaannya berinvestasi di Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ketika hearing dengan Komisi 1 DPRD Sumbar, Selasa, 20 Oktober 2015.

Saat memberikan penjelasan tersebut,  Dirut PT Bina Pramatan Sakato Jaya, Ir H Zainal Arifin didampingi pengacara PT Incasi Raya, Harnyono Pribadi SH dan Homana Tanjaya.

Sementara hearing dengan wakil rakyat tersebut di pimpin langsung Ketua Kimisi 1 DPRD Sumatera Barat, Marlis, yang didampingi salah seorang anggota, Komi Chaniago.

Setelah mendengarkan paparan dirut PT Bina Pratama Sakato Jaya, Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Marlis, menyebutkan, komisi 1 yang dipimpinnya akan melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung dan sekaligus melakukan dialogo dengan pemerintah Kabupaten Dharmastaya, termasuk dengan camat, walinagari, serta beberapa tokoh masyarakat, Kamis, 22 Oktober 2015.

"Kini, kami di komisi 1 telah mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan dan sebelumnya kami juga telah mendapat penjelasan dari ninik mamak dan tokoh masyarakat Kampung Surau," kata Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Marlis.




Berikut kronologisnya:

1. Lahan kebun inti PT. Binapratama Sakatojaya unit Kilirian Jao adalah dengan luas keseluruhannya 4.0925 Ha yang diperoleh berdasarkan penyerahan tanah ulayat pada tanggal 3 Agustus 1992 dari :
-. Kanagarian Sungai Dareh.
-. Kanagarian Timpeh.
-. Kanagarian Kamang.
-. Kecamatan Pulau Punjung.
-. Kecamatan Tanjung Gadang.
Kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunt/Sijunjung yang pada masa itu dijabat oleh Bapak Zalnofri.

Penyerahan tanah ulayat tersebut dilenkapi penyerahan kewajiban(adat diisi limbago dituang) kepada desa-desa yang menyerahkan tanah ulayat tersebut :
-. Desa Kp. Surau.
Desa Lb. Bulang.
Desa Sei. Kambut.
Desa Timpeh.
Desa PT. Rantang.
Dengan nilai nominal adalah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk masing-masing desa tersebut diatas.

2. Untuk pembangunan kebun plasma masyarakat dilakukan berdasarkan surat Bupati Kabupaten Sawahlunto Sijunjung No. 521.52/555/PUM/1992 tanggal 30 Desember 1992 kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat tentang laporan Penyediaan Lahan Perkebunan Kepala Sawit Pola Bapak Angkat/Anak Angkat di Kabupaten Dati II Sawahlunto/Sijunjung, yang pada intinya berisikan yaitu :”berdasarkan permohonan dari masyarakat setempat dan warga transmigasi telah tersedia lahan untuk PT. Binapratama Sakatojaya dan PT. Transco Pratama dengan berbagai rincian luas pada masing-masing lokasi.  Dan pada angka 2(dua) huruf h terdapat Desa Kampung Suarau dengan luas 1.000 Ha.

3. Setelah surat pada angka 2(dua) diatas, dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH. Sawahlunto/Sijunjung No. 213.a Tahun 1992 tentang Pengadaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Bapak Angkat/Anak Angkat di Wilayah Kecamatan/Perwakilan Kecamatan Tanjung Gadang,Pulau Punjung dan Koto Baru Kabupaten Dati II SWL/Sijunjung yang pada intinya berisi memberikan hak pengolahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola Bapak Angkat/Anak Angkat kepada PT. Binapratama Sakatojaya dan PT. Transco Pratama sesuai dengan permohonan calon peserta anak angkat seluas 27.722 Ha dengan ketentuan :

· Kebun yang berasal dari lahan transmigrasi akan diserahkan 100% kepada warga transmigrasi pemilik sertifikat lahan semula.

· Kebun yang berasal dari tanah ulayat/bekas ladang masyarakat akan dikembalikan dengan pola :
a. 70% untuk kebun plasma yang akan diserahkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai anak angkat.

b. 30% dari kebun menjadi kebun inti untuk PT. Binapratama Sakatojaya.
Dan pada lampiran surat keputusan tersebut diantaranya terdapat lahan di Desa Kampung Surau dengan Luas 1.000 Ha.

4. Berdasarkan SK Bupati pada anka 3(tiga) diatas, PT. Binapratama Sakatojaya beserta apatur pemerintahan, mulai melakukan survey ketersediaan lahan dan persetujuan masyarakat pemilik lahan untuk ikut serta pada program yang telah dibuat oleh Pemda TK. II Sawahlunto/Sijunjung pada saat itu.  Dan setelah beberapa waktu dilakukannya survey lahan untuk plasma tersebut, ternyata luas lahan yang dicadangkan untuk program Bapak Angkat/Anak Angkat tersebut tidak sesuai.  Maka Bapak Bupati Sawahlunto/Sijunjung mengeluarkan surat No. 188.4.5/84/SK-BPT Tahun 1994 Tanggal 18 Februari 1994 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung No. 213.a Tahun 1992 tentang Pengadaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Bapak Angkat/Anak Angkat di Wilayah Kecematan/Perwakilan Kecamatan Tanjung Gadang,Pulau Punjung dan Koto Baru Kabupaten Dati II SWL/Sjunjung yang memutuskan meribah lokasi dan luas lahan perkebunan kelapa sawit dengan pola Bapak Angkat/Anak Angkat yang pada lampirannya desebutkan luas lahan untuk program tersebut adalah 21.018 Ha dan Desa Kampung Surau tidak terdapat pada lokasi yang diperuntukkan kepada PT. Binapratama Sakatojaya. 

Sehingga,dengan demikian Desa Kampung Surau tidak termasuk dalam program Bapak Angkat/Anak Angkat tersebut.

Seiring waktu, tidak seluruh lahan/lokasi yang ditentukan dalam SK Bupati tersebut dapat dikelola, hal tersebut antara lain karena masyarakat tidak mau/keberatan lahan atau tanhnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola Bapak Angkat/Anak Angkat.

5. Mengenai tuntutan Masyarakat Desa Kampung Surau untuk mendapatkan plasma dari PT. Binapratama Sakatojaya, diantara lain terdapatnya hasil musyawarah Ninik Mamak.  Tokoh Mayarakat Desa Kampung Surau pada tanggal 10 Mei 1999 yang isinya antara lain yaitu setuju menerima kebun kelapa sawait inti PT. Binapratama Sakatojaya lokasi Desai Sungai Daerah seluas 350 Ha(surat terlampir).

6. Dan hasil musrayawarah pada angka 5(lima) diatas, dilanjutkan dengan kesepakatan Ninik Mamak, tokoh Masyarakat Desa Kampung Surau dengan PT. Binapratama Sakatojaya pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 1999, yang pada intinya bersepakat bahwa Ninik Mamak,Tokoh Masyarakat yang mewakili masyarakat Kampung Suaru bersedia menerima kebun kelapa sawit milik PT. Binapratama Sakatojaya seluas 350 Ha yang berlokasi di Desa Sungai Kambut dan Desa Sungai Dareh dengan pola KKPA.  Dan dengan tercapainya kesepakatan tersebut.  Masyarakat Kampung Surau menyatakan tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apapun terhadap keberadaan lahan kebun inti PT. Binapratama Sakatojaya di Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

7. Seiring dengan berjalannya waktu, masih terdapat ketidakpuasan dari masyarakat Kampung Surau terdapat tuntutan kebun plasma kepada PT. Binapratama Sakatojaya, maka pada bulan Juli 2000 terjadi aksi unjuk rasa dari masyarakat Jorong Kampung Surau dengan cara melakukan panen massal dilokasi kebun inti PT. Binapratama Sakatojaya.  Dan pada hari selasa 3 April 2001 terjadi kesepakatan antara Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Kampung Surau yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 7 Padang yang berisikan antara lain :

a. Membatalkan surat kesepakatan terdahulu yang berisikan penunjukkan lahan plasma Desa Kampung Surau yang berlokasi di Desa Sei. Kambut dan Desa Sei. Dareh, dan PT. Binapratama Sakatojaya akan membangunkan kembali kebun plasma untuk masyarakat Desa Kampung Surau seluas 350 Ha sesuai dengan SK Bupati Sawahlunto/Sijunjung No.401/25/BPT/SWL-SJJ/2001 tanggal 24 Januari 2001 dengan pola KKPA.  Adapun nilai kredit yang disepakati adalah nilai kredit KKPA untuk kebun plasma yang lama, yaitu RP. 6.710.417,- per hektar.

b. Pelaksanaan proyek pembangunankebun plasma untuk masyarakat Desa Kampung Surau akan dibagi 2(dua) tahapan :
-. Tahap I seluas 350 Ha untuk kebun pengganti
-. Tahap II seluas 350 Ha atau sedikitnya sebanyak lahan yang masih tersedia dari hasil pengukuran kantor Pertanahan setelah dikurangi untuk kebun pengganti.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, pembangunan kebun plasma Tahap I sebagai kebun pengganti telash selesai dengan luas 316 Ha hal ini terjadi dikarenakan jumlah lahan yang tidak memenuhi syarat teknis untuk mencukupkan luas kebun plasma seluas 350 Ha yang dikarenakan lahan yang tersedia adalah 325 Ha dan PT.Binapratama Sakatojaya telah mengganti selisihnya dengan uang sejumlah Rp. 390.920.000,- sebagai pengganti kebun plasma, dengan maksud agar tahap I pembangunan kebun plasma sebagai kebun pengganti telah dianggap selesai, dan hal ini disetujui dan diterima oleh Masyarakat Kampung Surau pada tanggal 31 Desember 2010.

Untuk Pembangunan Kebun Plasma Tahap II, tidak dapat terlaksanakan, dikarenakan tidak adanya lahan yang tersedia setelah dikurangi dari lahan kebun pengganti, sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan antara Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Kampung Surau dengan PT. Binapratama Pada Hari Selasa 03 April 2001.

Demikian kronologi ini dibuat sebagaimana keadaan sebenarnya dan dengan tujuan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.(Padang, 11 Mei 2015 PT Bina Pratama).



google+

linkedin