HINGGA kini, secara tioritis memang belum ada kesepakatan para pakar tentang batas usia yang ideal untuk seseorang menjadi pemimpin, baik untuk jadi presiden, gubernur, bupati dan walikota. Bahkan masalah batas usia masih saja menjadi ajang polimik dan perdebatan sengit diantara pakar tersebut.

Untuk itu, wajar saja setiap terjadi pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota, persoalan usia yang ideal selalu menjadi topik bahasan atau gunjingan masyarakat di lapau-lapau diberbagai pelosok nagari, di Ranah Minang. 

Begitu juga halnya dengan Pilkada Serentak, yang kini sedang berlangsung, yang titik puncak pemilihannya, 9 Desember 2015 mendatang.

Untuk itu, ada baiknya juga  kita mengenal  definisi seputar usia seseorang. Maksudnya, ada kelompok usia lanjut (lansia) yang merupakan kelompok orang dengan umur diatas 60 tahun. Tegasnya, semua orang yang telah berumur diatas 60 tahun disebut lansia. 

Bila kita kaji secara kesehatan, kelompok yang telah berusia lansia, cendrung mempunyai berbagai penyakit kronis seperti, ginjal, tekanan darahtinggi ( hipertensi), kanker, liver, jantung, paru,  mata dan THT, sehingga bisa dikatakan para lansia itu multi patologi atau disebut Geriatri. Jadi, masalah usia, sangat erat kaitannya dengan berbagai penyakit.

Sebagai contoh atau gambaran, masalah batas usia, ada baiknya juga kita melihat fakta batas usia  pensiun bagi dokter PNS 60 tahun . Tapi, bila sang dokter tersebut menjadi dosen atau dokter pendidik klinis maka usia pensiunnya dinaikkan sampai 65 tahun. Sementara dikalangan militer, batas usia pensiun bintara tamtama 53 tahun, sedang untuk perwira 58 tahun. 

Pembatasan usia diatur dalam Undang-undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang  mencantumkan batas usia maksimal Hakim Konstitusi  adalah 67 tahun. Sedangkan batas maksimal umur Hakim Agung sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomer 5 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan usia maksimal Hakim Agung adalah 67 tahun dengan syarat memiliki prestasi kerja luar biasa dan sehat jasmani dan  rohani berdasarkan keterangan dokter.

Lantas timbul pertanyaan, apakah seseorang yang berumur diatas 65 tahun boleh menjadi pemimpin atau menjadi kepala daerah, kalau kita kaji  dari sudut kesehatan ?

Kalau kita berbicara masalah sehat atau tidak sehat seseorang, masalah umur bukan menjadi pertimbangan utama. Tapi, masalah umur dihubungan dengan pekerjaan seseorang pemimpin, haruslah menjadi pertimbangan. Kenapa? Karena kondisi kesehatan seseorang calon pemimpin atau kepala daerah haruslah diprediksi dengan kesehatannya  5 tahun kedepan atau  selama yang bersangkutan menjabat menjadi pemimpin.

Kemudian masalah penyakit atau kesehatan, bukan tak mungkin pula yang muda dilanda berbagai penyakit, seperti hipertensi, ginjal, liver, samahalnya dengan yang telah lansia. Jadi dari segi penyakit, boleh juga dikatakan sama yang muda dengan lansia, bagaikan ibarat, mumbang jatuh, kalapo pun jatuh. Tapi dari segi pekerjaan, sudah barang tentu yang muda lebih gesit dan energik dari yang lansia.

Sementara jika kita mengutip  World Health Organization (WHO) mengestimasi bahwa lebih dari 75 persen kematian pada negara industri terjadi pada usia di atas 65 tahun karena penyakit jantung, kanker dan penyakit pembuluh darah otak (stroke). 

Kemudian, jika kita mengambil hikmah atau contoh dari sosok Nabi Muhammad Rasullullah, utusan Allah ini menerima wahyu pada usia 40 tahun dan meninggal dunia pada usia 63 tahun. Fakta ini bisa kita ambil hikmahnya. Kenapa? Karena kalau Nabi Muhammad tidak dipanggil Ilahi pada usia 63 tahun, secara otomatis nabi terakhir ini akan tetap terus menjadi pemimpin umat Islam. 

Kini mumpung di daerah kita masih dalam suasana kampanye atau sebagai ajang kompetisi dua kandidat Gubernur Sumbar antara Prof Dr H Irwan Prayitno Psi Mes, Datuk Bandaro Basa yang berpasangan dengan Nasrul Abit yang lagi berkompetitor  dengan Drs Muslim Kasim Ak MM Datuk Rangkayo Basa berpasangan dengan Dr Fauzi Bahas Msi Datuk Nan Sati, ada baiknya juga masalah usia jadi renunangan dan kajian. 

Kenapa? Karena Prof Dr H Irwan Prayitno Psi  kelahiran,  20 Desember 1963 atau berusia  berusia 52 tahun kurang dua bulan. 

Sementara Drs Muslim Kasim Ak MM kelahiran, 28 Mei 1942 di Pekandangan, Kabupaten Padang Pariama,  dan berarti mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat ini  telah berusia 73 tahun 5 bulan.

Dari perbedaan usia tersebut, wajar saja, kalau masyarakat agar berhati-hati dalam menentukan pilihannya. Semoga!!! (Penulis wartawan tabloid bijak dan padangpos.com)

google+

linkedin