BIJAK ONLINE (Padang  Pariaman)-- Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 1  orang tersangka pengguna narkoba, ber inisia  MK, 45 th, Suku Koto, Swasta warga Korong Balanti Nagari Sikabu Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu  (17/10/2015).

Kejadian berawal, dari informasi masyarakat, bahwa MK sering menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu di tempat tersebut. Mendengar informasi tersebut, Kapolres menurunkan anggota Sat Res Narkoba dan langsung bergerak ke lapangan untuk mengecek, kebenaran informasi tu, dan berhasil mengamankan Tersangka MK.

Langsung  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkoba diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening yang terletak diatas lantai di depan MK yang sedang duduk dilantai kamar rumah milik, temannya  PUN pgl Pun dan 1  kaca pirek warna bening, 1  buah cotton bud,  5  buah sedotan plastik, 1  mancis warna hijau merk inter milan, dan 1  bong plastik merk larutan cap kaki tiga.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Abriadi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan, Sat Res Narkoba Polres terhadap Tersangka MK berdasarkan informasi masyarakat. 

Roedy juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi  sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti Narkoba ini. Pengungkapan Kasus Narkoba ini merupakan kesuksesan Polres Padang Pariaman yang kesekian kali. 

Hal ini membuktikan komitmen dan konsistensi dari Kapolres untuk memberantas Narkoba dan menyelamatkan generasi muda padang pariaman dari bahaya narkoba. Kapolres juga menambahkan, tersangka MK tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan bagi diri sendiri diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Tersangka MK dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 8 ratus juta, dan paling banyak 8 milyar. (ap)

google+

linkedin