BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Pejabat Bupati Kabupaten Dharmasraya, Drs H Syafrizal MM Datuk Nan Batuah, melaporkan kronologis pengrusakan rumah dinas kepada Gubernur Sumatera Barat,  yang dilakukan sekitar 30 orang pengujuk rasa yang diduga para penambang emas tanpa izin, Senin, 26 Oktober 2015.

"Jujur, saya kaget juga ada media yang menulis berita jumlah pengunjuk rasa tiga ribu orang. Saya nilai tanggung ditulisnya tiga ribu orang, kenapa nggak ditulisnya tiga ratus ribu orang saja," kata Syafrizal Ucok, kepada Tabloid Bijak, di rumah dinas, Rabu, 28 Oktober 2015.

Menurut Syafrizal Ucok, saat razia dilakukan aparat kepolisian, ada tujuh orang wartawan yang diajak ke lokasi. Tapi beritanya, ada juga yang tak sesuai fakta. "Masyarakat sekarang sudah melek informasi, terutama informasi di media sosial, jadi bisa menilai mana berita yang benar dan mana pula berita yang sensasional," kata mantan kepala biro pemerintahan kantor Gubernur Sumbar ini.

Laporan PJ Bupati Dharmasraya, sengaja diturunkan secara utuh, agar masyarakat khususnya Dharmasraya bisa memahami dan memakluminya. Berikut laporannya:

  

BUPATI DHARMASRAYA

Pulau Punjung,     Oktober 2015
Nomor : 400/        /Kesbangpol-2015
Sifat : Penting  Kepada Yth. :
Lamp. : 1 (satu) rangkap Bpk Gubernur Sumatera Barat
Perihal : Laporan Peristiwa Perusakan Rumah Dinas Bupati Dharmasraya
 di-
    Padang

          Dengan hormat, 
Bersama ini kami laporkan kepada Bapak bahwa telah terjadi perusakan rumah dinas Bupati Dharmasraya oleh massa yang diduga para penambang emas tanpa izin (PETI) pada hari  Senin tanggal 26 Oktober 2015 pukul 19.30 WIB. Adapun kronologis kejadian dapat kami sampaikan sebagai berikut : 

1. Beberapa fraksi DPRD dalam pemandangan umum terhadap nota pengantar beberapa Ranperda pada akhir September 2015 meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya melaksanakan penertiban emas tanpa izin (PETI). Permintaan anggota DPRD tersebut didasarkan pada terjadinya kemarau panjang yang menyebabkan krisis air bersih sehingga masyarakat menjadikan sungai sebagai sumber air bersih. Sementara akibat aktifitas tambang illegal telah menyebabkan air menjadi keruh oleh sedimen dan zat berbahaya. 

2. Berdasarkan hasil pemantauan Dinas ESDM dan observasi melalui google earth telah terjadi kerusakan lahan akibat PETI yang diperkirakan mencapai 3.400 ha di bantaran sungai, baik di batang hari maupun pada anak – anak sungai batang hari (sungai mimpi, sungai nyunyu, sungai palangko, sungai rotan, sungai batiak dan sungai batang siat). 

3. Berdasarkan buku yang diterbitkan oleh Asisten Deputi Pengelolaan B3 eputi Pengelolaan B3 Kementrian Lingkungan Hidup bahwa air sungai batang hari telah tercemar oleh air raksa (HG) akibat Kegiatan PETI. 

4. Dengan kondisi tersebut, Polres Dharmasraya membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0310 SSD, dan Satpol PP Kabupaten Dharmasraya untuk melaksanakan penertiban di sejumlah lokasi sentra PETI. 

5. Polres Dharmasraya melaksanakan pra penertiban dengan menurunkan Babinkantibmas untuk mensosialisasikan pelarangan PETI sesuai dengan Himbauan Bupati Dharmasraya Nomor 540/ 205/ ESDM/ 2015 tentang pelarangan Pertambangan Tanpa Izin tanggal 18 September 2015. 

6. Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00, tim gabungan beranggotakan 260 orang beserta 7 wartawan media cetak dan elektronik turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban PETI di kawasan Sungai Pinang Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya. 

7. Dalam penertiban operasi tersebut, tim gabungan tidak mendapati satu orangpun pekerja PETI yang melaksanakan aktifitas penambangan kecuali ada dua orang pedagang mie rebus dan kemudian dua pedangan tersebut diperintahkan untuk menjauhi lokasi penambangan. 

8. Tim gabungan kemudian mensweeping kawasan PETI untuk memastikan bahwa tidak ada satupun pekerja tambang yang berada di bedeng – bedeng maupun di lobang – lobang penambangan. 

9. Setelah memastikan tidak ada lagi pekerja tambang yang beraktifitas di kawasan tersebut, tim gabungan kemudian memilih barang barang yang tidak terkait dengan aktifitas penambangan untuk dipisah dan diselamatkan  seperti TV. 

10. Tim gabungan melakukan pembakaran terhadap bedeng dan pintu sumur tambang yang biasa digunakan oleh para penambang. Selama proses pembakaran tetap dipantau dan ditunggui oleh seluruh anggota tim gabungan. 

11. Setelah memastikan semuanya sudah terbakar, tim gabungan melaksanakan konsulidasi untuk kembali ke pangkalan (kantor bupati dharmasraya dan polres dharmasraya). Dalam perjalanan pulang tim gabungan sempat melaksanakan makan siang bersama. 

12. Dalam perjalanan pulang, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang meninggal dunia didalam lobang dan jenazahnya akan dibawa ke Kantor Bupati Dharmasraya.

13. Berdasarkan laporan Kapolres Dharmasraya, Bupati dan Forkopimda Dharmasraya yang baru mengakhiri rapat persiapan penutupan TMMD menunggu jenazah di teras kantor bupati dharmasraya. Namun didalam perjalanan massa yang membawa jenazah tiba tiba merubah  rute dan mayat dibawa kerumah dinas Bupati Dharmasraya di Jln. Lintas Sumatera Km. 5 Pulau Punjung. 

14. Kedatangan massa kerumah dinas bupati dharmasraya menuntut pertanggungjawaban Bupati Dharmasraya atas penertiban PETI yang memakan korban jiwa. 

15. Bupati bersama Forkopimda bermaksud menerima kedatangan massa yang membawa jenazah yang diduga pelaku PETI. Namun  sesampai di rumah dinas bupati, jenazah diletakkan di teras rumah dinas bupati dharmasraya. 

16. Belum sempat memberikan penjelasan kepada massa, tiba – tiba emosi masssa meluap dan melempari kaca rumah dinas bupati dharmasraya sampai pecah – pecah. Massa makin bertambah emosinya karena ada isu bahwa korban yang meninggal dunia karena dibakar oleh aparat yang melakukan penertiban PETI. 

17. Situasi kemudian menjadi agak memanas, Polres Dharmasraya memutuskan menyelamatkan Bupati dan Forkopimda ke tempat yang aman dikomplek rumah  dinas bupati dharmasraya. 

18. Selanjutnya pasukan gabungan membubarkan massa yang berkerumun di depan rumah dinas bupati dharmasraya. 

19. Bupati dan Forkopimda mengadakan pertemuan dengan melibatkan perwakilan penambang, Wali Nagari, Camat Sembilan Koto, Forkopimda dan instansi terkait di rumah dinas untuk membahas permasalahan yang terjadi. 

20. Pertemuan tersebut melahirkan 3 (tiga) putusan penting yakni : 
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya ikut berbelasungkawa atas meninggalnya salah seorang yang diduga penambang liar dan akan memberikan santunan duka cita kepada keluarga korban. 
b. Akan melakukan kajian ulang terhadap kelangsungan usaha penambangan emas
c. Mayat dilakukan visum di RSUD Sei Dareh

21. Usai melaksanakan rapat tersebut, massa kemudian berangsur meninggalkan rumah dinas bupati dharmasraya. Sebagian lagi bertahan di Simpang Silago Jln. Lintas Sumatera Km. 4 dengan memblokir jalan lintas yang membakar ban bekas. Tim gabungan kembali membubarkan massa dengan gas air mata. 

22. Dalam pembubaran massa tersebut ada dua orang korban mengalami luka – luka karena lemparan batu atas nama Hendri (37 tahun) kepala jorong muaro momong Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau punjung, dan Ulil Amri (30 tahun) warga Jorong Durian Simpai Nagari ampek Koto Dibawuah Kecamatan Sembilan Koto. 

23. Berdasarkan hasil visum terhadap korban meninggal disebabkan oleh kekurangan oksigen. Tidak ada tanda – tanda penganiayaan dan pembakaran. Korban meninggal atas nama Ritoni Arif (25 tahun) warga Selayo Kabupaten Solok. Korban lainnya bernama Eko (33 tahun) warga Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur yang mengalami luka bakar 50% dan saat ini dirawat khusus di RSUD Sei Dareh dengan pengawalan polisi. 

24. Berdasarkan pengakuan Eko (korban luka bakar), bahwa dirinya diajak korban yang meninggal untuk mencuri batu yang mengandung emas di dalam lobang tambang disaat pemilik telah meninggalkan lokasi lobang karena mengetahui adanya penertiban PETI. 

25. Pada hari Selasan tanggal 27 Oktober 2015 jam 14.00 WIB, Bupati Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dihubungi oleh Ketua DPRD Dharmasraya untuk memberikan informasi berkaitan perusakan rumah dinas bupati dharmasraya. 

26. Pertemuan dihadiri oleh Ketua DPRD, para wakil ketua DPRD, pimpinan kelengkapan DPRD dan sejumlah anggota. Dilakukan secara informal di ruang kerja DPRD, dalam pertemuan tersebut Bupati Dharmasraya dan Kapolres Dharmasraya memaparkan paparan kronoligis upaya penertiban PETI sampai perusakan rumah dinas bupati dharmasraya. 

27. Pihak DPRD mengharapkan agar pelaksanaan penertiban PETI tetap dilakukan namun harus dengan penuh perhitungan dan professional serta mengedepankan teknik edukasi daripada eksekusi. Kemudian pelaksanaan penertiban harus memenuhi unsur keadilan dan pemerataan supaya tidak menimbulkan dampak sosial yang dapat memicu konflik lanjutan. 


28. Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 situasi di lokasi PETI dan di ibukota kabupaten dalam keadaan aman dan terkendali. Rumah dinas yang mengalami sedikit perusakan telah diperbaiki kemudian jenazah diantarkan ke kampung halaman Selayo Kabupaten Solok. Korban lainnya masih mendapat perawatan di RSUD Sei Dareh. Polisi melakukan pengusutan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada indikasi atau sebab lain yang memicu perusakan rumah dinas bupati dharmasraya. Kemudian telah diturunkan 1 (satu) kompi Brimop Polda Sumbar. 

Demikian laporan ini kami sampaikan, agar Bapak Gubernur dapat memfasilitasi penertiban PETI di sepanjang sungai batang hari dan anak – anak sungai batang hari yang dimulai dari Kabupaten Solok Selatan sampai Kabupaten Dharmasraya, terimakasih.

Pj. BUPATI DHARMASRAYA




Drs. H. SYAFRIZAL, MM


Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Menteri  Dalam Negeri di Jakarta.
2. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Jakarta.
3. Ketua DPRD Sumatera Barat di Padang.
4. Danrem 032 Wirabraja di Padang
5. Kapolda Sumatera Barat di Padang. 
6. Danlantamal di Teluk Bayar. 
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang.
8. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat di Padang
9. Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya di Tebing Tinggi. 
10. Dandim 0310 SSD di Sijunjung. 
11. Kapolres Dharmasraya di Gunung Medan.
12. Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung di Pulau Punjung.


google+

linkedin