BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Pasca dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Limbubu Kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Padang Pariaman, kini mulai melihatkan taringnya, buktinya ditahannya Kadis PU Padang Pariaman, Zainir, ST dan Oyer Putra, ST, MT, Kamis (15/10) pukul 15.00 WIB.

Kedua pejabat ini diduga melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp19 Milyar di  Asam Pulau Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman pada tahun 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp.4 miliyar lebih.

Oyer Putra, ST, MT, kini sudah menjadi  mantan pegawai DPU,  telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei tahun 2015 dengan nomor sprindik Print-04/N.3.13/Fd.1/01/2015.

Dari data yang dikumpulkan wartawan di Kejari Pariaman, sebelum ditahan Zainir dan Oyer diperiksa secara marathon kemudian diperiksa kesehatannya oleh dokter. Zainir cs didampingi oleh pengacaranya waktu itu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Resmen, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mulai dari keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang dan bukti pendukung.

"Memenuhi. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP. Secara subjektifitas diduga melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana," sebut dia.

Alasan penahanan lainnya, kata dia untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka.

Masih menurutnya, tersangka dititipkan sebagai tahanan jaksa di Lapas kelas II-A Muaro Padang untuk mempercepat proses penyidikan dan waktu, mengingat kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Padang.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Resmen menyebut, akan dilakukan penahanan secepatnya.

Tersangka diancam pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam keadaan tertentu di mana mengganggu stabilitas nasional bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Dalam kasus yang sama, Khosan Kasitdi yang merupakan rekanan pada proyek PDAM tersebut dibawah bendera PT Graha Fortuna Purnama juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menghirup udara bebas. (amir)


google+

linkedin