Para petugas Satpol PP Kabupaten Solok, tampak sedang menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan pada titik yang bukan di tentukan KPU

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Solok bersama Panwaslu, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon peserta Pilkada yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap harinya, para petugas Satpol PP menurunkan sebanyak enam orang personel untuk menertibkan APK pasangan calon kepala daerah yang melanggar aturan.

Setidaknya ratusan APK berhasil diturunkan anggota Satpol PP Kabupaten Solok, baik yang berada di Jalan Utama atau yang berada di nagari-nagari. “Setiap APK yang melanggar aturan, pasti akan kami turunkan sesuai peraturan KPU,” tutur Komandan regu Satpol PP Kabupaten Solok Adek, Sabtu (24/10). 

Dijelaskannya, menjadi petugas penertibkan APK, memang sering berbenturan dengan masyarakat, terutama para pendukung calon gambar yang akan diturunkan. “Ini adalah tugas kita dan setiap APK yang menyalahi aturan, maka akan kita tertibkan,” tambah Adek.

Kepala Satpol PP Kabupaten Solok, Drs. Raflis menyebutkan bahwa setiap hari Satpol PP bergelirya mendatangi nagari-nagari untuk menertibkan APK yang dianggap liar. “Petugas Satpol PP kita akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solok,” sambung Raflis.  Sementara anggota Satpol PP. Ditambahkan Raflis, penertibkan APK dilakukan dengan cara menurunkan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyalahi ketentuan seperti yang digariskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Petugas Satpol PP Kabupaten Solok yang dipimpinnya itu akan berpatroli dan melakukan penertiban alat peraga kampanye serta pengawasan lainnya hingga menjelang masuk masa tenang seminggu sebelum pencoblosan,” tutur Raflis. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Solok akan terus melakukan Patroli di jalan-jalan utama dan juga masuk ke nagari-nagari untuk menertibkan APK tersebut.

“Dalam menertibkan APK, petugas Satpol PP akan melakukan patroli untuk melaksanakan tugasnya tanpa pandang bulu dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ketentuan dari KPUD," pungkas Raflis (wandy).

google+

linkedin