BIJAK ONLINE (Padang)-Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) mellaui situsnya inaproc.lkpp.go.id, tanggal 5 Oktober 2015 telah memblackklist PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada yang beralamat di Jalan Ujung Gurun Nomor 47 Padang dengan nama direktur utamanya Johan.
Masa berlakuk efektifnya blackklist PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada terhitung, 17 September 2015 sampai dengan, 16 September 2017. PT LMKP di blacklist atas rekomendasi BPK RI Wilayah Sumbar.
Pelanggaran yang dilakukan PT LMKP ini, karena tak menyelesaikan pekerjaannya 100 persen sesuai kontrak, serta tidak mengembalikan uang jaminan proyek, sehingga BPK Sumatera Barat merekomendasikan PT LMKP untuk diblacklist
Berdasarkan data Tabloid Bijak, masuknya PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada ke dalam daftar hitam, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman untuk memasukkan PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada (LMKP) ke dalam daftar hitam (blacklist). Kemudian, Pemko Pariaman mengusulkan ke LKPP untuk memblacklist PT LMKP.
Menurut keterangan Humas BPK RI Perwakilan Sumbar, Ricca Dwi Aryani, latar belakang keluarnya rekomendasi untuk memblacklist PT LMKP itu, karena BPK Perwakilan Sumbar menemukan kerugian negara yang dilakukan oleh PT LMKP, yang tidak mengembalikan uang jaminan proyek kepada Pemko Pariaman. "Temuan tersebut berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan SUmbar," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majelis Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Ranah Minang, juga telah melakukan investigasi terhadap persoalan PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada.
Menurut keterangan Ketua Hubungan LSM dan Ormas LSM Mamak, Zaidinul, pihaknya mendapatkan informasi dari mantan pejabat Dinas PU Pariaman, yang saat tersebut PT LMKP menjalankan proyek di Kota Pariaman. "Kami di LSM Mamak juga mendapatkan data tentang rekomendasi dari BPK Perwakilan Sumbar yang intinya agar memblacklist PT LMKP," katanya.
tersebutitu sudah lama diturunkan ke walikota Pariaman. Namun, hasil rekomendasi tersebut tidak diteruskan ke Dinas PU Pariaman dan tidak dilanjutkan ke LKPP.
Kemudian, kata Zainul, PT LMKP tidak menyelsaikan pekerjaannya membangun jalan dua jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak sesuai kesepakatan kontrak. "Seharusnya, PT LMKP mengembalikan dana jaminan proyek sebanyak 5 persen dari pagu dana proyek tersebut ke Pemko Pariaman. Namun, saat pejabat Dinas PU meminta uang tersebut ke bank yang menyimpan uang jaminan tersebut, bank tersebut tidak menyerahkannya,” tutur aktifis ini.
Sebelum BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Pemko Pariaman untuk memblacklist PT LMKP, Dinas PU Pariaman mengeluarkan surat untuk memblacklist PT LMKP pada 31 Desember 2014. Surat bernomor 24/PPK/DPU-BM/XII-2014 itu memutuskan tiga hal. Pertama, memutuskan kontrak atas Surat Perjanjian No.019/SPP/DPU.PRM-2014 10 Juni 2014, Addendum I No. 001/ADD-I/SPP-029/DPU.PRM-2014 6 Oktober 2014 dan Addendum II No. 002/ADD-II/SPP-029/DPU.PRM-2014 24 November 2014 Addendum III Nomor: 03/ADD-III/SPP-029/DPU.PRM-2014 22 Desember 2014. Kedua, PT LMKP selaku penyedia membayar denda keterlambatan terhitung dari 14 Desember 2014 sampai 31 Desember 2014. Ketiga, PT LMKP dimasukkan dalam daftar hitam.
Berdasarkan surat tersebut, latar belakang keluarnya tiga keputusan di atas, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dua jalur Simpang Dinkes-Padang Biriak-Biriak (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT LMKP. Pihak penyedia telah diberikan perpanjangan waktu selama 7 hari, yakni sampai 13 Desember 2014 dan diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sampai 30 Desember 2014 dengan denda 1/1000 dari bagian nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pekerjaan pembangunan jalan dua jalur tersebut belum bisa diselesaikan. Pihak penyedia hanya dapat merealisasikan pekerjaan dengan bobot 99,44 persen. Pihak penyedia juga telah diberi teguran dan peringatan, baik lisan mau pun tertulis.
Sementara itu, Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, mengaku tidak tahu mengenai hasil audit BPK Perwakilan Sumbar yang sudah diturunkan ke walikota Pariaman.
Sementara Ketua DPRD Pariaman, Mardison tidak mau berkomentar banyak tentang masalah tersebut. Namun, ia menyampaikan, jika memang BPK telah mengeluarkan rekomendasi tersebut, Pemko Pariaman harus menindaklanjutinya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Direktur Utama PT LMKP, Johan ketika dihubungi hanya berkomentar singkat. "Kalau memang telah dapat data atau informasi dari situs LKPP ya saya mau berkomentar apalagi," katanya melalui handphone selulernya.
Sedangkan masalah kontrak proyek yang lain,kata Johan, tidak serta merta gugur atau gagal."Soalnya, balckklis tidak menggagalkan hasil tender tahun ini, tapi berlaku efektif tahun depan," kata Johan lagi.
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2012 pada lampiran III bagian tentang evaluasi kualifikasi pada ayat (3) poin (d) disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam. (PRB)
