Penjabat Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, membuka secara resmi Diklat Prajabatan CPNS Tenaga Honorer Kategori 2, Angkatan VIII Tahun IX, bertempat di Aula BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, Selasa (27/10)

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Penjabat Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, membuka Diklat Prajabatan CPNS Tenaga Honorer Kategori 2, Angkatan VIII Tahun IX, bertempat di Aula BLK Dinas Sosial Tenaga Kerja Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, Selasa, 27 Oktober 2015.

Selain Pj Bupati Solok, tampak hadir Kepala BKD Kabupaten Solok,  Emrizal, Plt Kadis Pendidikan, Zulfadli, SPd, Kepala Badan Diklat Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Khairanti Khairanis, Kasat Pol PP, Raflis dan serta seluruh peserta diklat prajab CPNS.

Ketua Panitia pelaksana, Emrizal dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar Pelaksanaan Kegiatan Diklat Prajabatan ini adalah Peraturan Pemerintah  nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan Jabatan PNS, Peraturan Kepala LAN nomor 18 tahun  2014 tentang pedoman penyelenggaraan diklat prajabatan CPNS Golongan I dan II yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I dan II dan Perda Kabupaten Solok nomor 10 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2015 serta Peraturan bupati Nomor 34 tahun 2015 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2015.

 “Tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah Untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan  masyarakat yang baik dengan sasaran Diklat Prajabatan supaya terwujudnya CPNS yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutur Emrizal.

Dijelaskannya, peserta Diklat terdiri dari 2 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 37 orang ( laki-laki 28 orang, perempuan 46 orang) dengan rincian untuk tenaga Teknis berjumlah 7 orang, tenaga guru 66 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 1 orang.

Pj Bupati Solok, Devi Kurnia dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada anggota Diklat Prajabatan yang telah lulus dalam seleksi CPNS dan selamat bergabung dengan pemerintah kabupaten Solok. Peserta Diklat diwajibkan mengikuti Diklat dan lulus sehingga  dapat di usulkan menjadi PNS 100 persen. “PNS merupakan pelayan  masyarakat maka diharapkan saudara-saudara dapat menjadi contoh teladan yang baik di lingkungan masyarakat sekitar .

Setiap tugasnya PNS di atur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin, disini dimuat dalam 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan yang harus di taati. Umumnya Peserta Diklat ini berasal dari tenaga honorer, dan hendaknya dalam kinerja kedepannya setelah  menjadi PNS semakin meningkat dan jauh dari penurunan  kinerja,” harap Devi Kurnia.

Pada kesempatan tersebut, Devi Kurnia juga langsung memasangkan tanda peserta kartu diklat secara simbolis kepada salah seorang peserta diklat (wandy)

google+

linkedin