BIJAK ONLINE (SOLOK)-Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, H. Syafri Dt Siri Marajo, SH, memprediksi bahwa Kabupaten Solok kembali akan dipimpin Gusmal, yang juga mantan Bupati Solok, priode 2005-2010 lalu.
“Saya melihat bahwa Bapak Gusmal memiliki kharisma dan memmpunyai peluang yang paling tinggi untuk memimpin Kabupaten Solok kedepan. Beliau juga punya wawasan yang luas dan dicintai oleh masyarakat banyak. Selain itu, dukungan dari calon Wakil Bupati Yulfadri Nurdin juga mendapat tempat dihati masyarakat Kabupaten Solok,” tutur Syafri Dt Siri Marajo, kepada para wartawan, Minggu (11/10).
Dijelaskan Syafri Dt Siri Marajo, selain sudah dirindukan masyarakat, Gusmal juga berpengalaman dalam bidang pemerintahan, sebab berasal dari bawah dan juga pernah menjadi Kepala Bappeda Kabupaten Solok. Sementara Calon Wakil Bupati Solok yang akan mendampingi Gusmal, yakni Yulfadri Nurdin, merupakan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar dan juga tokoh politisi sejati.
“Jika kedua orang ini digabungkan, maka saya optomis untuk membangun Kabupaten Solok kedepan akan bisa merangkul semua elemen masyarakat, baik birokrat maupun politisi yang ada di Kabupaten Solok. “Tanpa mendahului Tuhan, saya optimis Bapak Gusmal dan Yulfadri Nurdin akan mendapat tempat dihati masyarakat Kabupaten Solok dari tiga calon yang ada. Kalau tidak optmis, tentu saya tidak akan mendukung Gusmal,” cetus Syafri Dt Siri Marajo.
Syafri Dt Marajo, merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok priode 2009/2014 lalu dan saat ini menjabat sebagai Ketua LKAAM Kabupaten bumi penghasil bareh tanamo. Meski Syafri Dt Siri Marajo merupakan politisi dari Golkar, namun dalam memberi dukungan untuk calon Bupati Solok, Syafri tidak mendukung balon dari Golkar, namun memilih mendukung Gusmnal-Yulfadri Nurdin.
“Saya memang orang Golkar, tetapi karena Partai Golkar tidak Mengusung Calon Bupati, maka saya memberi dukungan saya ke Bapak H. Gusmal dan Yulfadri Nurdin,” sambung Syafri Dt Siri Marajo, ketika diminta tanggapannya mengapa mendukung Gusmal dan Yulfadri Nurdin. Ditambahkannya, Partai boleh apa saja, namun dalam memberikan dukungan itu adalah hak progratif seseorang (wandy)
