BIJAK ONLINE (Padang)-Direktur Eksekutif LSM Mamak Ranah Minang, Drs Syahrial Aziz mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta atau berperan aktif dalam mengawal pemanfaatkan dana bantuan desa atau nagari. 

"Kami di LSM Mamak, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dana bantuan desa atau nagari yang tak sesuai dengan aturannya," kata Drs Syahrial Aziz seusai berbincang-bincang dengan tim investigasi LSM Mamak, Sabtu, 17 Oktober 2015.

Kemudian informasi masyarakat tersebut, dibahas dan dari hasil diskusi membahas pemanfaatkan dana bantuan desa atau nagari tersebut, terungkap adanya dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, tapi malah digunakan membangun kantor balai desa. "Sementara dalam pelaksanaan Undang-undang tidak hanya soal regulasi, tapi soal substansi dari  implementasi dana desa di masing-masing desa.," kata alumniFakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang ini.

Menurut Yal Aziz, hasil dialog atau diskusi LSM Mamak ini, akan disampaikan kepada Kementerian Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat. "Tujuan kami memberitahukan, agar jangan sampai kepala desa atau walinagari, direpotkan dengan tuduhan korupsi, sementara kepala desa atau walinagari tersebut, tak memahami tujuan dan manfaat bantuan dana desa tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, ada juga persoalan yang muncul di setiap desa atau nagari. Maksudnya, ada penyeluran dana desa yang tidak  terkontrol oleh kepala desa atau walinagari, serta Badan Musyawarah atau Bamus. "Secara fakta, masing-masing desa atau nagari  berbeda-beda dan tak sama satu sama yang lain. Maksudnya, ada desa atau nagari yang luas dan kepadatan penduduknya tak sama, namun mendapatkan dana bantuan yang sama," kata almuni pesantren Thawalib Padang Panjang ini.

Diakui, kata Yal Aziz, memang ada aturan baku terutama berkaitan penggunaan dana itu berkaitan dengan barang dan jasa di tingkat desa, tapi kurang jelas dan tegas. "Makanya kami di LSM Mamak meminta kepada pemerintah, agar memberikan aturan yang jelas dan tegas sebagai pedoman bagi kepala desa dan walinagari dalam pemanfaatan dana bantuan desa atau nagari tersebut, agar para kepala desa atau wali nagari terhindar dari jeratan hukum," tambah putra Puahlimo tersebut. (Ndu/tio).

google+

linkedin