Pj Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, menyerahkan tanda peserta Bimtek kepada salah seorang peserta pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah dalam rangka pelaksanaan pendaftaran pindah dan datang penduduk dalam wilayah NKRI yang digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Solok, Senin (19/10)


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solok, hari Senin (19/10), menggelar acara Bimbingan Teknis peningkatan aparatusr daerah, dalam rangka pelaksanaan pendaftaran pindah dan datang penduduk dalam wilayah NKRI tahun 2015.

Acara dibuka dan dihadiri oleh PJ Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, bertempat di Ruang Pelanggi, kantor Bupati Solok, Arosuka. Selain Bupati Solok, tampak hadir Kasubid Pindah Datang Penduduk, Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Handayani Ningrum, SE,Msi, Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Musfian, MM, Sekretarsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bermalis Rajo Bujang, para  SKPD dan Peserta Bimtek.

Ketua Panitia Pelaksana, Bermalis dalam laporannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan masih banyak kendala tentang pindah datang penduduk di Kabupaten Solok yang masih rancu, terutama dalam melakukan pelayanan adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka diperlukan pelatihan bagi para petugas Dukcapil. “Maksud dan tujuan utama dari acara ini adalah koordinasi penyelenggaraan adminitrasi kependudukan serta pembentukan intansi pelaksana yang dan fungsinya di bidang adminitrasi kependudukan,” tutur Bermalis. Selain itu, acara Bimtek juga bertujuan untuk  pengaturan teknis penyelenggaraan adminitrasi kependudukan sesuai dengan kententuan perundang-undangan.

Sementara Pj Bupati Solok, Devi Kurnia,SH.MM dalam arahannya menyampaikan bahwa pendataan penduduk yang ada di Kabupaten Solok, sangat diperlukan karena jumlah pertambahan penduduk dari tahun ke tahun di daerah ini meningkat tajam. Selkain itu, penertiban adminitrasi data bagi setiap masyarakat yang membutuhkan dokumen pindah datang juga dibutuhkan.”Untuk pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hendaknya terus mengingatkan serta mensosialisasikan apa-apa yang akan menjadi syarat umum dan khusus dalam tertip adminitrasi tersebut. Hal ini merupakan posisi wajib  pada kedaulatan Negara. Saya ingin mengingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh kesalahan adminitrasi dalam masalah pindah datang seseorang ke suatu daerah karena dapat menimbulkan data ganda bagi orang tersebut,” tutur Devi Kurnia.


Dijelaskannya, meski ini proses yang cukup sulit namun bisa kita pantau melalui KTP masing-masing penduduk dan ini merupakan hal yang mutlak dimiliki sebagai bukti kewarga negaraan di Indonesia. Sementara Kasubid Pindah Datang Penduduk, Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Handayani Ningrum, SE,Msi,dalam arahannya menyampaikan bahwa masalah proses pindah datang penduduk, merupakan tanggung jawab per orangan dan Dinas Kependudukan wajib melakukan pencatatan administrasi dengan baik (wandy)

google+

linkedin