Pj Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, menyerahkan tanda
peserta Bimtek kepada salah seorang peserta pelatihan Peningkatan Kapasitas
Aparatur Daerah dalam rangka pelaksanaan pendaftaran pindah dan datang penduduk
dalam wilayah NKRI yang digelar oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Solok, Senin
(19/10)
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solok, hari Senin
(19/10), menggelar acara Bimbingan Teknis peningkatan aparatusr daerah, dalam
rangka pelaksanaan pendaftaran pindah dan datang penduduk dalam wilayah NKRI
tahun 2015.
Acara dibuka dan dihadiri oleh PJ
Bupati Solok, Devi Kurnia, SH, MM, bertempat di Ruang Pelanggi, kantor Bupati
Solok, Arosuka. Selain Bupati Solok, tampak hadir Kasubid Pindah Datang
Penduduk, Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri RI, DR.
Handayani Ningrum, SE,Msi, Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Musfian,
MM, Sekretarsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bermalis Rajo Bujang,
para SKPD
dan Peserta Bimtek.
Ketua Panitia Pelaksana, Bermalis dalam laporannya menyampaikan bahwa sehubungan
dengan masih banyak kendala tentang pindah datang penduduk di Kabupaten Solok
yang masih rancu, terutama dalam melakukan pelayanan adminitrasi kependudukan
dan pencatatan sipil, maka diperlukan pelatihan bagi para petugas Dukcapil. “Maksud
dan tujuan utama dari acara ini adalah koordinasi penyelenggaraan adminitrasi
kependudukan serta pembentukan intansi pelaksana yang dan fungsinya di bidang
adminitrasi kependudukan,” tutur Bermalis. Selain itu, acara Bimtek juga
bertujuan untuk pengaturan
teknis penyelenggaraan adminitrasi kependudukan sesuai dengan kententuan
perundang-undangan.
Sementara
Pj Bupati Solok, Devi Kurnia,SH.MM dalam arahannya menyampaikan bahwa pendataan
penduduk yang ada di Kabupaten Solok, sangat diperlukan karena jumlah
pertambahan penduduk dari tahun ke tahun di daerah ini meningkat tajam. Selkain
itu, penertiban adminitrasi data bagi setiap masyarakat yang membutuhkan dokumen
pindah datang juga dibutuhkan.”Untuk pelayanan yang kita berikan kepada
masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hendaknya terus mengingatkan
serta mensosialisasikan apa-apa yang akan menjadi syarat umum dan khusus dalam
tertip adminitrasi tersebut. Hal ini merupakan posisi wajib pada
kedaulatan Negara. Saya ingin mengingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh
kesalahan adminitrasi dalam masalah pindah datang seseorang ke suatu daerah
karena dapat menimbulkan data ganda bagi orang tersebut,” tutur Devi Kurnia.
Dijelaskannya,
meski ini proses yang cukup sulit namun bisa kita pantau melalui KTP
masing-masing penduduk dan ini merupakan hal yang mutlak dimiliki sebagai bukti
kewarga negaraan di Indonesia. Sementara Kasubid Pindah Datang Penduduk,
Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri RI, DR. Handayani
Ningrum, SE,Msi,dalam arahannya menyampaikan bahwa masalah proses pindah datang
penduduk, merupakan tanggung jawab per orangan dan Dinas Kependudukan wajib
melakukan pencatatan administrasi dengan baik (wandy)