SOLOK, KP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, akan mengelar debat Publik, serta menyosialisasikan tata cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kepada masyarakat setempat melalui tatap muka dan  mulai November 2015.


"Sosialisasi tatap muka ini akan dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kota Solok dengan tujuan agar masyarakat tahu jika suara mereka punya makna saat pilkada, sehingga partisipasi pemilih bisa ditingkatkan," kata ketua KPU Kota Solok Budi Santosa,Senin, (19/10).


Sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat mengingat hari pencoblosan sehingga partisipasi pemilih bisa lebih baik, setiap tahapan pilkada KPU selalu melakukan sosialisasi seperti saat pendataan pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Sementara itu, kata Budi, Debat Publik yang akan diselenggarakan oleh KPU Kota Solok tentu akan menyita perhatian dari banyak pihak terutama dari Paslon dan Timses yang akan bertarung serta masyarakat Kota Solok.


Karena menurutnya, debat Publik yang akan dilaksanakan tersebut akan sangat mempengaruhi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya di bilik suara pada tanggal 9 Desember mendatang.


Sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 maka KPU Kota Solok akan menggelar Debat Publik tersebut sebanyak 3 kali yang dimulai dengan debat antar Calon Wakil Walikota tanggal 14 November 2015,  debat antar Calon Walikota pada tanggal 21 November 2015 dan debat penutupan antar calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 28 november 2015 mendatang.


KPU Kota Solok akan melibatkan Tim ahli atau pakar untuk mendampingi pelaksanaan debat publik tersebut, ada beberapa nama yang sudah dikantongi KPU dan dilakukan penjajakan diantaranya dari unsur akademisi yakni Prof.Dr. H. M. Sanusi Ibrahim yang merupakan Dosen FMIPA Unand, Dr. Asrinaldi, M.Si yang merupakan Dosen Fisip Unand, Dr.Eka Vidya Putra, S.Sos, M.Si dosen Sospol FIS UNP, kemudian dari tokoh masyarakat yakni Dr. H. Yohanes Dahlan, M.Si yang merupakan mantan Sekda kota Solok dan juga dari praktisi pemilu yakni Ardyan, SH. MH.


Masing-masing Paslon berhak menghadirkan masa pendukung sebanyak 200 orang dan diperkenankan mengenakan atribut kampanye yang ditetapkan seperti baju kampanye, Pin atau lencana dan Bendera kecil.


Dikatakan Budi, dari sekian banyak proses dan tahapan baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh KPU, debat publik antar kandidat adalah yang akan sangat menyita perhatian masyarakat. Karena dari hasil debat publik ini masyarakat bisa melihat dan mendengar sendiri dari pasalon itu.


“Debat paslon Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu senjata ampuh bagi kandidat untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi. Kami dari KPU akan mempersiapkan acara tersebut sebaik mungkin dengan melibatkan seluruh stake holder terkait,” kata, Budi Santosa.


Lebih lanjut, Budi Santosa Menjelaskan, KPU Kota Solok akan memperisapkan media untuk mengekspos kegiatan ini secara lansung maupun tidak langsung, “Kita sudah siapkan beberapa media elektronik yakni dari radio Fanesa FM, Citra FM dan lainnya sedangkan media televisi kita siapkan dari TVRI Padang, TV One, Metro TV dan stasiun televisi swasta lainnya,” ungkap, Budi Santosa.

KPU kota Solok juga akan menyediakan fasilitas layar monitor diluar gedung debat publik untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat luas yang ingin menyaksikan berlansungnya acara debat tersebut.


Selain pembahasan mengenai debat kandidat tersebut, KPU Kota Solok juga melakukan validasi desain surat suara yang sudah disepakati oleh Paslon, penetapan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) yang sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 16 Oktober 2015.(Wan/Van)

google+

linkedin