BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Komisi 1 DPRD Sumatera Barat, Marlis menegaskan, telah memanggil PT Bina Pratama Sakato Jaya yang dituding masyarakat Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung menguasai tanah ulayatnya, serta memperpanjang HGU tanpa kompromi.

"Kami Komisi 1 DPRD Sumbar, akan mendengar pula keterangan dari PT Bina Pratama Sakato Jaya, yang dituduh masyarakat Kampung Surau telah menguasai tanah ulayatnya," kata Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Marlis melalui hanphonenya, Senin, 19 Oktober 2015.

Menurut Marlis, sebelumnya, Kamis, 15 Oktober 2015 lalu, dirinya dan anggota Komisi ! DPRD Sumbar lainya telah mendengar keluhan dan rintihan ninik mamak dan tokoh masyarakat Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung, yang sengaja diundang pula datang untuk menindaklanjuti laporaan masyarakat sebelumnya. "Kini, kami juga sengaja memanggil PT Bina Pratama Sakato Jaya. Tujuannya, untuk minta keterangan dari perusahaan ini," kata Ketua DPW Hanura Sumbar ini.

Kemudian, kata Marlis lagi, Kamis 22 Oktober 2015, Komisi 1 DPRD SUmbar juga akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Dharmasraya, termasuk camat dan walinagari. "Dari pertemuan tersebut, baru kami di Komisi 1 DPRD Sumbar mengambil sikap, apakah akan membentuk pansus atau bagaimana dan kita tunggu saja hasil pertemuan dengan pemerintah Dharmasraya," tambah anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Dharmasraya dan Sijunjung.
   
Sebelumnya, tabloidbijak.com telah memberitakan masalah masyarakat Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung. Waktu itu, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Bina Pratama Sakoto Jaya yang disinyalir menggelapkan hak plasma masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ke DPRD Sumbar dan Kapolda Sumbar.

"Kami melaporkan PT Bina Pratama Sakato Jaya, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa hak-hak mereka dikebiri perusahaan perkebunan sawit tersebut," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dn padangpos.com.

Menurut Djamalus,  PT Bina Pratama Sakato Jaya disinyalir tidak memberikan hak pelasma kepada masyarakat di Jorong Kampung Surau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana kesepakatan awal antara masyarakat dengan Pemerintah Sawahlunto Sijunjung, sebelum Dharmasraya dimekarkan.

"Berdasarkan kesepakatan awal yang direkomendasi oleh Bupati Sawahlunto Sinjung, kebun plasma 1000 hektare dan faktanya sekarang PT Bina Sakato Jaya telah menggarap lahan sekitar 2062 hekatre," kata jemaah tabliq ini.

Kemudian kata Djamalus,  berdasarkan surat pernyataan masyarakat ke pemerintah, 24 April 1993, masyarakat mendapatkan 70 persen dari tanah yang digarap oleh PT Bina Pratama Sakato Jaya. Berarti luas plasma untuk masyarakat 1457 hekatare. "Faktanya yang didapatkan oleh masyarakat 275 hektare, itupun lokasinya di kawasan hutan lindung yang lokasinya pun tak layak untuk kebun," tambah aktifis ini. 

Selanjutnya, kata Djamlus lagi, perpanjangan dan pembaharuan  Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT Bina Pratama Sakto Jaya yang berakhir 2094  yang tidak berdasarkan persetujuan dari masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung. "HGU awal, 1999 berakhir 2034, diperpanjang 25 tahu sehingga berakhir 2059 dan diperbaharuri sampai 2094," katanya. (PRB)

google+

linkedin