BIJAK ONLINE (PADANG)- Helmi Moesim, anggota DPRD Kota Padang yang tergabung di Pansus I menyampaikan rasa kagetnya, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman beralkohol yang diusulkan Pemkot Padang lewat rapat Paripurna di DPRD, Jumat, 16 Oktober 2015 lalu ditarik, atau ditunda pembahasannya.
Penarikan usulan ranperda itu dengan terbitnya surat Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah tertanggal 26 Oktober 2015. Nomor 354/05.35/Huk-2015 perihal Penarikan Ranperda Minuman Beralkohol (Miras) untuk ditunda pembahasannya.
"Kita pada hari Senin 26.10 2015 secara resmi telah menerima surat yang ditandatanggani Walikota Padang Mahyeldi tentang penarikan Ranperda Minuman Berakohol, ‘’ kata Ketua Pansus I Ranperda Penamaan Jalan dan Minuman Berakohol, Helmi Moesim, Rabu 28 Oktober 2015 di ruang komisi III DPRD kota Padang.
Menurut Helmi Moesis, dirinya beserta seluruh anggota Pansus I sedikit kecewa dengan ditariknya Ranperda Minuman Berakohol. "Padahak kita sedang dalam pembahasan," katanya.
Kemudian, kata Helmi Moesim, alasan Pemko Padang menarikan ranperda Miras tersebut agar lebih sempurnannya materi ranperda tersebut. Selain itu Pemkot beralasan, sebelum ranperda ini di sahkan terlebih dahulu akan disosialisasi dengan tokoh agama, adat dan stakeholder terkait lainnya.
Pemkot berkeinginan , setelah tersosialisasikan, maka nantinya seluruh komponen masyarakat Kota Padang memiliki persepsi atau pemahaman yang sama terhadap materi ranperda minuman berakohol. ‘’Kami yang tergabung di Pansus I harus legowo dan menerima alasan penarikan usulan materi ranperda tersebut, ‘’kata Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Padang ini.
Helmi Moesim berharap penundaan pembahasan ranperda minuman berakohol jangan terlalu lama tertunda, karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap ke fakuman hukum dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. "Jika payung hukum miras tidak jelas tentu akan bermunculan peredaran atau penjualan minuman keras (Miras) oplosan, akibatnya banyak sendi-sendi terganggu terutama dalam menyelamatkan generasi muda di daerah Sumbar," ujarnya lagi.
Dampak dari penarikan kembali usulan materi ranperda tersebut, tidak adanya kesiapan dari Pemkot Padang dalam mengatasi atau mengawasi peredaran miras di Kota Padang. "Contohnya, sebelumnya Pemkot Padang telah menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Bahkan perda terkait juga telah ditindaklanjuti lewat perwako dengan membentuk lembaga Badan Pengawas," kata Helmi.
Selanjutnya, kata Helmi, Perda tersebut gugur diberlakukan. Sebab pasca Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian miras pada Kamis 4 Juli 2013 tahun lalu. "Imbas pencabutan Keppres itu mengakibatkan pengaturan peredaran miras secara nasional vakum dan berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol.( yos )