BIJAK ONLINE (PADANG)- Helmi Moesim, anggota  DPRD Kota Padang yang tergabung di Pansus I  menyampaikan rasa kagetnya,  karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman beralkohol  yang diusulkan  Pemkot Padang lewat rapat Paripurna di DPRD, Jumat, 16 Oktober 2015  lalu ditarik, atau ditunda pembahasannya.

Penarikan usulan ranperda itu dengan terbitnya surat Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah tertanggal 26  Oktober 2015. Nomor 354/05.35/Huk-2015 perihal Penarikan Ranperda Minuman Beralkohol (Miras)   untuk ditunda pembahasannya. 

"Kita  pada hari Senin 26.10 2015  secara  resmi telah menerima surat yang ditandatanggani Walikota Padang Mahyeldi  tentang penarikan Ranperda Minuman Berakohol, ‘’ kata Ketua Pansus I Ranperda Penamaan Jalan dan Minuman Berakohol,  Helmi Moesim,   Rabu  28 Oktober 2015  di ruang komisi III DPRD kota Padang. 

Menurut Helmi Moesis, dirinya beserta seluruh anggota Pansus I sedikit kecewa dengan ditariknya Ranperda Minuman Berakohol. "Padahak kita sedang  dalam pembahasan," katanya.

Kemudian, kata Helmi Moesim,  alasan  Pemko Padang menarikan ranperda Miras tersebut agar lebih sempurnannya materi ranperda tersebut.  Selain itu Pemkot beralasan,  sebelum ranperda ini  di sahkan terlebih dahulu akan  disosialisasi dengan tokoh agama, adat dan stakeholder terkait lainnya.

Pemkot berkeinginan ,  setelah tersosialisasikan, maka nantinya seluruh komponen masyarakat Kota  Padang memiliki persepsi atau pemahaman yang sama terhadap materi ranperda minuman berakohol. ‘’Kami  yang tergabung di Pansus I  harus legowo dan menerima alasan penarikan usulan materi ranperda tersebut, ‘’kata Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Padang ini.

Helmi Moesim berharap penundaan pembahasan ranperda minuman berakohol jangan terlalu lama tertunda, karena dikhawatirkan  akan berdampak terhadap ke fakuman hukum dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. "Jika payung hukum miras tidak jelas  tentu  akan  bermunculan peredaran atau penjualan minuman keras (Miras) oplosan, akibatnya banyak sendi-sendi terganggu terutama dalam menyelamatkan generasi muda di daerah Sumbar," ujarnya lagi. 

Dampak dari penarikan kembali usulan materi ranperda tersebut,  tidak adanya  kesiapan dari Pemkot Padang dalam mengatasi atau mengawasi peredaran miras di Kota Padang. "Contohnya, sebelumnya Pemkot Padang telah menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Bahkan perda terkait juga telah ditindaklanjuti lewat perwako dengan membentuk lembaga Badan Pengawas," kata Helmi. 

Selanjutnya, kata Helmi, Perda tersebut gugur diberlakukan. Sebab  pasca Mahkamah Konstitusi (MK) telah  mencabut Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian miras pada  Kamis 4 Juli 2013 tahun lalu. "Imbas pencabutan  Keppres itu mengakibatkan pengaturan peredaran miras  secara nasional vakum dan berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol.( yos )

google+

linkedin