BIJAK ONLINE (Padang)-PT Semen Padang termasuk dari wajib pajak yang taat pajak yang diundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang pada acara yang bertajuk Tax Gathering dan Apresiasi Wajak Pajak, di Hotel Bumi Minang, Senin, 12 Oktober 2015.
"Kami mengundang 40 wajib pajak yang taat pajak," kata Kepala KPP Pratama Padang 1, Prima Librianto, kepada Tabloid Bijak dan Padangpos,com.
Menurut Prima Librianto, dari 40 wajib pajak yang diundang, terdapat 10 wajib pajak yang diberikan penghargaan, yakni 5 wajib pajak badan usaha dan 5 wajib pajak individu. "Wajib pajak badan usaha itu, PT Semen Padang, Bank Bukopin, Pendidikan Baiturahmah IV, CV Menara Agung, dan Rumah Sakit Yos Sudarso. Sedangkan wajib pajak individu adalah Wiryanto, Elman Boer, Syafaruddin Dt Pangeran, Widya Kusuma Lawrenzi, dan Soehinto Sadikin," katanya.
Kemudian kata Prima, masalah indikator pemberian penghargaan tersebut, kepada 10 wajib pajak berdasarkan besar pajak yang dibayar dan ketaatannya. "Artinya, mereka bayar pajak atas kesadaran sendiri. Wajib pajak yang setorannya besar tapi tidak taat atau pembayaran pajaknya berdasarkan hasil penyitaan rekening alias bukan dari kesadaran sendiri, tidak kami berikan penghargaan,” tuturnya.
Saat ini, kata Prima Librianto, target penerimaan pajak KPP Pratama Padang sebesar Rp 4 triliun. Hingga bulan ini, baru Rp1,8 triliun terealisasi alias 46 persen dari target. Namun begitu, pihaknya yakin akan mencapai target sambil berharap semua pihak ikut berpartisipasi. "Kini jumlah wajib pajak di KPP Pratama di Padang, yakni 183 ribu wajib pajak di KPP Pratama I dan 100 ribu wajib pajak di KPP Pratama II," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sumbar dan Jambi, Muhammad Ismiransyah M. Zain menjelaskan, mulai 7 Oktober lalu, KPP Pratama Padang dibagi dua menjadi KPP Pratama I dan KPP Pratama II.
“Pembagian dua KPP Pratama Padang ini karena potensi pajak di Padang semakin besar dan agar pengawasan pembayaran pajak lebih besar. Sebenarnya penambahan KPP Pratama di Padang ini sudah terlambat. Harusnya sejak 2007 sudah ada penambahan karena wajib pajak di Padang pada tahun itu mencapai 250 ribu wajib pajak,” tuturnya.
Katanya lagi, dengan bertambahnya satu KPP Pratama di Padang, jumlah KPP Pratama di Padang menjadi 5, yakni 2 di Padang, 1 di Bukitinggi, 1 di Solok, dan 1 di Payakumbuh. Sedangkan di Jambi, KPP Pratama baru 4. ( Chan).
