SIAPAPUN orangnya, jika orang itu cerdas dan bermoral, serta taat beribadah kepada Allah, so pasti akan menilai negatif dan sekaligus prihatin, sedih dan gusar melihat prilaku pengusaha perkebunan sawit di Kabupaten Dharmasraya yang sudah sangat keterlaluan. Kenapa? Karena prilaku pengusaha sawit di kabupaten yang katanya Nageri Petro Dollar tersebut sudah bermental sama dengan bangsa penjajah Belanda, karena tanah ulayat masyarakat yang mereka garap atau mereka kuasai seenaknya,  tanpa peduli dengan perjanjian sebelumnya.

Yang ironisnya lagi, kekesalan dan kegusaran masyarakat pemilik tanah ulayat, tak sedikit pun mereka gubris. Bahkan, pihak pegusaha perkebunan sawit tersebut sengaja memanfaatkan masyarakat bermental pengkhianat untuk diadu dombanya dan kemudian memanfaatkan pejabat dan penguasa di Dharmasraya, untuk melindungi mereka.

Rasanya masih segar dalam ingatkan tragedi  sekitar tahun delapan puluhan lalu, tentang ketakutan masyarakat di Kecamatan Asam Jujuhan, yang tanah ulayat kampung mereka diserobot oleh segerombolan pria bersenjata. Begitu juga dengan rasa kegusaran dan ketakutan warga Kecamatan Koto Besar yang mempertanyakan berapa sebenarnya luas tanah HGU perkebunan PT.SMP. Soalnya HGU yang dimiliki PT SMP telah sampai di belakang rumah masyarakat.

Kemudian, ratusan warga masyarakat di Kecamatan Padang Laweh, Kamis, 14 September 2014 lalu juga melakukan aksi demo dan protes terhadap PT Sumbar Andalas Kencana (PT SAK), yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) terlalu murah dan membayar upah buruh yang bekerja di pabrik tersebut, dibawah UMP sebagaiamana SK Gubernur Sumbar. Aksi serupa juga terjadi PT. Andalas Wahana Bestari (PT AWB), sehingga membuat warga Gunung Medan mempertanyakan  perjanjian pola pembagian antara Plasma dan kebun inti.

Selanjutnya perlawanan dari masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung yang merasa tanah ulayat mereka dikuasai PT Bina Pratama Sakato Jaya, yang tak sesuai dengan perjanjian awalnya. Bahkan, ada permainan dalam perpanjangan dan pembaharuan HGU PT Bina Pratama Sakato Jaya, dari akhir masa berlaku 1930, diperpanjang menjadi 2059 dan kemudian diperbaharui menjadi 2094. 

Dari fakta HGU PT Bina Pratama Sakto Jaya sampai 2094 ini sangat patut dipertanyakan dan dicurigai, apa dasar hukumnya kok sampai diperpanjang dan diperbaharui, sementara batas masa habis HGUnya masih belum berakhir.

Dari beberapa contoh tersebut, bisa disimpulkan kalau luas perkebunan sawit di Sumatera Barat yang lebih kurang  550 ribu hektare diduga bermasalah, baik perkebunan sawit yang dikelola pengusaha besar, maupun masyarakat yang dibeking pengusaha, maupun kebun sawit milik masyarakat secara perorangan.

Bagi pengusaha besar dengan perkebunan sawitnya sekitar 300 ribu hektare, masalahnya perpanjangan HGU, serta mengambil tanah ulayat masyarakat dengan berbagai cara dengan memanfaatkan masyarakat bermental pengkhianat dan memperalat pejabat.

Sedangkan bagi masyarakat yang punya kebun sawit sekitar 250 ribu lagi, tak punya pabrik, sehingga  dengan mudahnya dipermainkan masalah harga oleh penguasaha skla besar dengan menjatuhkan harga TBS. 

Bertitik dengan berbagai kasus dan permasalah perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat, terlihat penguasa di Dharmasraya lebih berpihak kepada pengusaha dari pada masyarakat yang jadi tanggungjawabnya. Bahkan, ada ditemui fakta aparat keamanan di Dharmasraya membentak-bentak masyarakat yang akan melakukan aksi demo.

Kemudian, terdengar juga jeritan masyarakat begitu meminta perlindungan kepada kepala daerah, mereka justru dipertakut dengan kalimat jangan macam-macam, karena perusahaan perkebunan sawit itu orang berduit dan tak mungkin dilawan.

Fakta ini memang membuat bulu kuduk berdiri, karena masyarakat slalu dikebiri oleh penguasaha sawit yang sudah bersepakat dengan penguasa untuk meredam gejolak masyarakat.

Yang anehnya dari berbagai aksi demo masyarakat di Dharmasraya, justru yang jadi sasaran caci makinya pengusaha perkebunan sawit dan penguasa tak diabaikannya. Padahal, keberanian penguasaha mengabaikan jeritan hati masyarakat justru terjadi karena pengusaha dan penguasa yang telah bersatu padu.

Kini, rasanya tak ada salahnya juga masyarakat menyampaikan aspirasinya ke penguasa dengan berbagai bentuk demo damai dan badunsanak. Jika penguasa tak menggubrisnya bisa saja ditempuh jalur hukum dengan mengugat surat perpanjangan HGU yang dibuat penguasa. 

Sudah itu, tak ada salahnya juga masyarakat yang punya lokasi perkebunan sawit yang dijajah penguasaha perkebunan sawit menyalurkan aspirasinya ke DPRD SUmbar melalui Komisi I DPRD Sumatera Barat, sebagaimana yang dilakukan ninik mamak, Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung. Mama tahu,  persoalan antara masyarakat dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya bisa diselesaikan anggota dewan yang terhormat di lembaga dewan Sumbar. Semoga 

google+

linkedin