PAHLAWAN tanpa tanda jasa. Begitulah bentuk penghormatan dan sekaligus penghargaan terhadap profesi guru. Jadi guru, bisa dikatakan sebagai  pendidik dengan tugas pokok atau utamanya  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dulu sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tidak banyak anak bangsa ini yang ingin menjadi guru. Persoalan itu bisa dibuktikan dengan tak banyaknya perguruan tinggi menerima calon tenaga guru. Bahkan, jurusan pendidikan guru, termasuk pilihan berikutnya bagi calon mahasiswa. Kenapa? Karena persoalan guru dengan tetek bengeknya tak mendapat dukungan dari anggota DPR RI, sebagai pembuat undang-undang.

Ternyata setelah Prof Dr H Irwan Prayitno masuk lembaga dewan sebagai salah seorang anggota DPR RI, lulusan S1 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyelesaikan S3 di Malaysia ini, punya pengalaman yang sangat berharga bagi profesi guru dan dosen. 

Menurut pengakuan Prof Irwan Prayintno saat berkunjung dan bersilaturrahmi ke Posko Bara Online Media, Sabtu, 10 Oktober 2015 malam, dirinya termasuk yang merancang dan sekaligus mengodok Undang-undang tentang guru, sewaktu menjadi anggota DPR RI. Tujuannya waktu itu, agar guru dijadikan sebagai profesi sebagaimana profesi dokter dan pengacara, serta wartawan.

Ada 14 persoalan yang dirancang dan digodoknya untuk memperjuangkan nasib guru dan sekaligus memberikan profesi yang bergensi di tanah air. Ternyata  hasil pemikiran Prof Irwan Prayitno  tentang guru mendapat dukungan dengan rekan-rekannya yang sama menjadi wakil rakyat, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen.

Kini bisa dibuktikan dengan banyaknya masyarakat menyekolahkan anaknya di Universitas Negeri Padang (UNP), serta perguruan tinggi lainya yang punya fakultas pendidikan atau jurusan pendidikan. Termasuk juga IAIN Imam Bonjol Padang yang mahasiswa di fakultas Tarbiyah setiap tahunnya cenderung meningkat.

Dasar pemikiran memperhatikan nasib guru dengan membuatkan undang-undang, kata Prof Irwan Prayitno, lebih karena berkaca atau melihat keberhasil nagara maju seperti Jepang, yang setelah negaranya di BOM Amerika, sang kaisar justru bertanya tentang jumlah guru yang masih hidup, begitu mengetahui  kota Hirosima dan Nagasati luluh lantak di hantam BOM Atom, yang diciptakan Alber Ensten.

Khsusus umat Islam, boleh dikatakan juga banyak sekali keuntungan sejak diberlakukannya UU Sisdiknas Nomor  20 Tahun 2003 ini. Seperti tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan  nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa.

Kemudian, anak-anak umat Islam yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengannya. 

Selanjutnya madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh. Maksudnya, pendidikan keagaamaan seperti madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah . Yang lebih hebatnya, pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi,.

Yang tak kalah hebatnya,  guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Jadi tak berlebihan pulan kalau dikatakan karier politik mantan Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Reformasi (Partai Keadilan), cukup cemerlang, karena berhasil memperjuangkan nasib guru dan dosen. (Penulis adalah wartawan Tabloid Bijak dan Padangpos.com)

google+

linkedin