BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Marlis mengatakan akan mengundang masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung yang melaporkan tanah ulayatnya telah "dirampok" PT Bina Pratama Sakato Jaya.
"In sya Allah, kita akan mendengarkan keterangan langsung dari masyarakat dan ninik mamak dari Jorong Kampung Surau yang merasa dirugikan oleh PT Bina Pratama Sakato Jaya, Kamis, 15 Oktober 2015 ini," kata Ketua Komisi I, Marlis yang dihubungi Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Marlis, laporan masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung sudah diagendakan di Komisi I DPRD Sumbar. "Sebelum kami turun ke lokasi tanah yang disengketakan, tentu kami perlu mendengan aspirasi masyarakat secara langsung," kata Ketua Partai Hanura Sumbar ini.
Kemudian, kata Marlis, dari berbagai keluhan dan kerasahan masyarakat Jorong Kampung Surau yang didengar langsung jelas akan diperoleh keterangan yang menjadi inti persoalan. "Kemudian, aspirasi masyarakat itu akan ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya, maupun pihak PT Bina Pratama Sakato Jaya," kata anggota dewan yang vokal ini.
Jika dari kajian, kata Maslis lagi, ditemukan fakta bahwa PT Bina Pratama Sakato Jaya telah melenceng dari perjanjian awalnya, maka pihak perusahaan harus mengembalikan hak-hak yang menjadi milik masyarakat. "Soalnya, sebagai wakil rakyat, salah satu tugas kami adalah memperjuangkan hak-hak rakyat," ujar putra Kabupaten Sijunjung ini,.
Secara terpisah ditempat yang sama, Komi Chaniago anggota Komisi I DPRD Sumbar menegaskan, dari laporan masyarakat yang telah dilaporkan ke dewan, ada persoalan yang dipertegas. Maksudnya, berapa hektar tanah ulayat masyarakat yang diserahkan dan telah berapa hektare pula PT Bina Pratama yang telah menggarap lahan. "Kemudia saya melihat ada perpanjang HGU yang belum habis masanya telah diperpanjang pula dan kami di dewan akan mempertanyakan dasar hukumnya," ujar kader Partai Bulan Bintang ini.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Bina Pratama Sakoto Jaya yang disinyalir menggelapkan hak plasma masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ke DPRD Sumbar dan Kapolda Sumbar.
"Kami melaporkan PT Bina Pratama Sakato Jaya, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa hak-hak mereka dikebiri perusahaan perkebunan sawit tersebut," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dn padangpos.com.
Menurut Djamalus, PT Bina Pratama Sakato Jaya disinyalir tidak memberikan hak pelasma kepada masyarakat di Jorong Kampung Surau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana kesepakatan awal antara masyarakat dengan Pemerintah Sawahlunto Sijunjung, sebelum Dharmasraya dimekarkan.
"Berdasarkan kesepakatan awal yang direkomendasi oleh Bupati Sawahlunto Sinjung, kebun plasma 1000 hektare dan faktanya sekarang PT Bina Sakato Jaya telah menggarap lahan sekitar 2062 hekatre," kata jemaah tabliq ini.
Kemudian kata Djamalus, berdasarkan surat pernyataan masyarakat ke pemerintah, 24 April 1993, masyarakat mendapatkan 70 persen dari tanah yang digarap oleh PT Bina Pratama Sakato Jaya. Berarti luas plasma untuk masyarakat 1457 hekatare. "Faktanya yang didapatkan oleh masyarakat 275 hektare, itupun lokasinya di kawasan hutan lindung yang lokasinya pun tak layak untuk kebun," tambah aktifis ini.
Selanjutnya, kata Djamlus lagi, perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT Bina Pratama Sakto Jaya yang berakhir 2094 yang tidak berdasarkan persetujuan dari masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung. "HGU awal, 1999 berakhir 2034, diperpanjang 25 tahu sehingga berakhir 2059 dan diperbaharuri sampai 2094," katanya. (PRB)
