Ilustrasi kekerasan pada perempuan
BIJAK ONLINE-Sebagai Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang menilai Komnas HAM Sumatera Barat, kurang profesional dalam menangani kasus laporan dari masyarakat yang mohon perlindungan hukum dan rasa keadilan.
 
“Jujur, saya sangat kecewa dengan cara Komnas HAM Sumbar menangani kasus laporan dari keluarga Anisa Harahap,” kata Jamalus kepada kepada Tabloid Bijak, Selasa, 1 Oktober 2014.
Menurut Jamalus, keluarga Anisa Harahap meminta perlindungan ke Komnas HAM tentang adanya dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Anisa Harahap di Panti Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok.
 
Kemudian, pihak keluarga sebelumnya  telah memberikan laporan tentang dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Anisa Arahap dan Putri Ginting di Panti Karya Wanita Andam Dewi. “Tapi, di dalam surat yang kami terima dari Komnas HAM,  tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan tentang tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Anisa Harahap tersebut,” kata pengusaha rumah makan tersebut.
 
Yang lucu dan anehnya, kata Jamalus, dirinya hanya menerima surat tembusan tentang jawaban dari Dinas Sosial Sumbar dan surat UPTD Panti Karya Wanita Andam Dewi ke Komnas HAM, kepada Komnas HAM Sumbar.”Secara logika, tentu Kepala UPTD Panti Karya Wanita Andam Dewi dan Kepala Dinas Sosial Sumbar akan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan sementara Komnas HAM tidak meminta keterangan kepada Anisa Harahap dan Putri Ginting  untuk menguji kebenaran laporan adanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dituduhkan ,” katanya.
 
Kini, kata Jamalus, dirinya juga dapat surat dari keluarga Anisa yang menyurati kembali Komnas HAM Sumbar. Isinya suratnya tersebut, pihak keluarga juga meminta Komnas HAM Sumbar untuk membantu keluarga Anisa Harahap, membawa Anisa Harahap keluar dari panti untuk berobat. “Mudah-mudahan Komnas HAM Sumbar menyikapi surat keluarga Anisa Harahap secara arif dan bijaksana,” ujarnya.
 
Sedangkan mengenai bantahan surat UPTD Panti Karya Wanita Andam Dewi yang menyebutkan izin pernikahan Anisa Harahap, tidak berdasarkan kemauan keluarga Anisa Harahap sangat tak beralasan. Soalnya, yang menyarankan pihak keluarga agar mengurus izin pernikahan adalah Kepala UPTD Panti Karya Wanita Andam Dewi, Syahbana sendiri. “Fakta izin pernikahan Anisa Harahap, ditandatangani pihak keluarga dan bahkan yang akan menjadi saksi pernikahan saudara kandung Anisa Harahap sendiri dan sangat tak masuk akal jawaban dari kepala panti,” tambah Jamalus.
 
Yang lebih aneh lagi, kepala panti menyebutkan tak ada, anak binaan di panti yang bernama Anisa Harahap. “Kami menilai ucapan kepala panti, sangat lucu dan aneh,” ujarnya lagi.
Jika persoalan dugaan tindak kekerasan yang dialami Anisa Harahap, tidak bisa diselesaikan di Komnas HAM Sumbar, LSM Mamak akan membawa persoalan Anisa Harahap ini ke Komnas HAM Pusat di Jakarta, begitu juga dengan laporan di Polda Sumbar. “Bila perlu masalah yang dialami Anisa Harahap akan dibawa ke Komnas HAM luar negeri,” tambah Jamalus.

Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Sumbar, Asranul Arifin menyebutkan, kalau langkah awal yang dilakukannya memang menyurati Kepala UPTD Panti Karya Wanira Andam Dewi dan Dinas Sosial Sumbar untuk minta penjelasan. "Kalau pihak keluarga korban kurang senang dan puas dengan jawaban Komnas HAM Sumbar, kan bisa menyurati kami lagi," ujarnya. (Y a) 
                           

google+

linkedin