BIJAK ONLINE-Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Andre Algamar mengaku tidak tahu berama lama setiap wanita yang di kirimkannya ke Panti Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut dibina.

“Tugas Satpol PP hanya memproses pelanggaran  perda yang terjaring operasi, setelah yang terjaring di BAP, langsung dikirim ke panti,” kata Andre Algamar yang dihubungi Tabloid Bijak melalui handphone selulernya, Rabu, 1 Oktober 2014.

Menurut Andre Algamar,  dirinya juga tidak tahu berapa lama wanita yang terjaring razia itu di Panti Andam Dewi. ‘Bahkan, setelah wanita yang terjaring operasi  dikirim ke panti, kami di pol pp tidak adalagi berkomunikasi dengan kepala panti, apakah yang bersangkutan dilepas atau bagaimananya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat, Abdul Gafar menyebutkan, kalau lamanya masa pembinaan di Panti Karya Wanita Andam Dewi, enam bulan dan bisa diperpanjang setahun. “Yang jelas lamanya masa pembinaan itu tergantung dengan tingkah laku wanita yang dibina dan masalah topoksinya saya tak tahu percis juga dan sebaiknya ditanyakan pada kepal UPTD Panti Andam Dewi,” katanya.

Menurut Aldul Gafar, daya tampung Panti Karya Andam Dewi berkapasitas 45 orang dan kini di panti ada sekitar 29 wanita binaan. ‘Selama di panti, wanita binaan itu dididik menjahit, menyulan dan duakali sehari mendengarkan ceramah agama, serta Tanya jawab masalah agama,” katanya.

Sedangkan masalah peralatan dan kebutuhan di Panti Karya Wanita Andam Dewi semuanya ditenderkan, termasuk menu makanan untuk wanita binaan di panti. “Setiap wanita binaan dikembalikan kepada orang tuannya, diberikan peralatan menyulam dan menjahit, karena kita ingin sekembali dari panti wanita binaan itu mengembangkan usaha jahit menjahit,” tamah Abdul Gafar.

Menanggapi komentar Pol PP Padang dan Kadis Sosial Sumbar, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Jamalus Datuak Rajo Balai Gadang  menyampaikan rasa sedih dan berdukanya tentang penerapan sanksi atau hukuman terhadap wanita yang dikirim ke Panti Karya Wanita Andam Dewi. “Jujur, saya tak tahu bentuk dan nama peradilan yang dipakai Pol PP Padang menegakan perda dan memberantas penyakit masyarakat,” katanya ketika dimintakan tanggapan, Rabu 1 Oktober 2014.

Kemudian, kata Jamalus, setahu dirinya setiap seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, pasti jelas bentuk hukumannya. “Jujur juga, saya heran kenapa para pakar dan ahli hokum tak pernah mempersoalkan sanksi hukuman yang diberika kepada setiap wanita yang dikirm ke Panti Karya Wanita Andam Dewi,” tambah pengusaha rumah makan ini, sembari menyebutkan, terkesan penerapan hukuman di panti, memaki hokum rimba.

Seharusnya, jika BAP Pol PP mengacu kepada Perda Nomor 11 Tahun 2005, didalam perda itu ada penjelasan masalah lama masa pembinaan. “Kalau saya ndak salah hanya selama enam bulan dan konon di panti itu ada wanita yang sudah berada di panti itu lebih dari satu tahun,” ujarnya lagi.

Bertitik tolak dari fakta tersebut, LSM Mamak tak hanya akan melaporkan Pol PP Padang ke Polda Sumbar yang salah dalam menerapkan hukum, yang bisa juga dikatakan melakukan tindak melanggar hokum dan melakukan kejahatan. “Kami di LSM Mamak masih mendalami kasus pelanggaran yang dilakukan Pol PP Padang tersebut, dengan berkonsultasi dengan beberapa pakar dan ahli hokum, termasuk institusi kejaksaan,” katanya, sembari menambahkan, dalam minggu ini juga akan dilaporkan ke Polda Sumbar. (Y a)

google+

linkedin